MEDAN (Waspada): Tahun 2024, DPRD Kota Medan menetapkan sebanyak 16 rancangan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda). Dimana tiga diantaranya Ranperda kumulatif terbuka, tujuh ranperda usulan inisiatif DPRD Kota Medan dan enam ranperda diantaranya usulan Pemerintah Kota (Pemko) Medan.
Hal tersebut dilaporkan Ketua Propemperda DPRD Medan, Dedy Aksari Nasution dalam rapat paripurna Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2024, di ruang rapat paripurna DPRD Medan, Selasa (12/12).
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Medan, Ihwan Ritonga bersama Rajudin Sagala, dihadiri anggota DPRD Kota Medan, Wali Kota Medan M Bobby Nasution dan Wakil Wali Kota Medan Aulia Rachman serta pimpinan OPD Kota Medan.
Dalam laporannya, Dedy mengatakan untuk tiga ranperda kumumulatif terbuka yakni ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Medan TA 2023, ranperda perubahan APBD Kota Medan TA 2024 dan ranperda APBD TA 2025. Kemudian tujuh Ranperda usulan inisiatif DPRD Medan yaitu Ranperda tata cara penyusunan Propemperda, Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan di Kota Medan, Ranperda Perubahan atas Perda Nokor 5 tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan, Ranperda Pembinaan dan Pelayanan Keagamaan Masyarakat Kota Medan, Ranperda Tanggungjawab Sosial Perusahaan, Ranperda Ketahanan Pangan dan Ranperda Perlindungan dan Penetapan Pasar Tradisional Pusat Perbelanjaan Toko Modern.
Kemudian enam Ranperda usulan Pemko yakni Ranperda Pencabutan Peraturan
Perda Kota Medan Nomor 2 tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Medan 2015-2035, Ranperda Perubahan atas Perda Kota Medan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, Ranperda Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Kota Medan Tahun 2022-2025, Ranperda Pencegahan dan Pemadam Kebakaran, Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Ranperda Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Medan tahun 2025-2045.
Sedangkan Panitia Khusus (Pansus) pembahasan ranperda Kota Medan dan pembahasan rancangan peraturan DPRD yang dibentuk tahun 2022 telah selesai pembahasannya pada tahun 2023 yaitu, Ranperda Tentang Inovasi Daerah, Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Ranperda Penyelenggaraan Perlindungan Anak di Kota Medan, Ranperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DPRD Kota Medan no 1 tahun 2018 tentang Tata Tertib dan Rancangan Peraturan DPRD Kota Medan Tentang Kode Etik DPRD Kota Medan.
Untuk pada Propemperda tahun 2023 sebanyak 25 Ranperda yang menjadi daftar prioritas sudah diharmonisasi dan dilaporkan kepada pimpinan DPRD Kota Medan sebanyak 16 Ranperda dan 9 diantaranya ranperda inisiatif DPRD Kota Medan, yaitu Ranperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Ranperda tentang Persetujuan Bangunan Gedung, Ranperda tentang Perubahan atas Perda Kota Medan no 7 tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Medan tahun 2021-2026.
Selanjutnya Ranperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal, Ranperda tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, Ranperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan Kota Medan, Ranperda tentang Revisi Perda No 6 tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan, Ranperda tentang Pembinaan, Pelayanan Keagamaan Masyarakat Kota Medan.
Ranperda tentang Ketahanan Pangan, Ranperda tentang Pembangunan Kepemudaan, Ranperda tentang Rencana Induk Pembangunan Pariwisata tahun 2022-2025, Ranperda tentang Pengelolaan Zakat, Ranperda Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah, Ranperda tentang Perlindungan dan Penanganan Penyakit Menular Udara dan Ranperda tentang Tanggungjawab Sosial Perusahaan.
“Ranperda yang sudah ditetapkan 5 ranperda dan 2 ranperda diantaranya sudah selesai pembahasannya yakni ranperda tentang RPJMD 2021-2026 dan ranperda tentang pajak dan retribusi daerah. Dan 3 ranperda telah selesai dan ditandatangani yaitu ranperda APBD 2022, ranperda P APBD 2023 dan ranperda APBD 2024,” ungkapnya.
Dalam sambutannya, Wali Kota Medan, M Bobby Nasution mengatakan, pentingnya penyusunan Perda berdasarkan metode yang pasti diperlukan tatanan yang tertib dalam menyusun Perda, mulai perencanaan sampai penetapan.
“Kita harap usulan ranperda ditahun 2024 nantinyabdapat dibahas secara bersama dengan baik sesuai peraturan yang berlali sehingga melahirkan perda yang tidak bertentangan pada peraturan perundang-undangan serta bermanfaat bagi kita semua,” tuturnya. (h01)
Teks
Rapat paripurna Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2024, di ruang rapat paripurna DPRD Medan, Selasa (12/12). Waspada/Yuni Naibaho
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.