SIGLI (Waspada): Satuan Reserse Kriminal, Polres Pidie, Provinsi Aceh meringkus seorang warga negara Bangladesh bernama HM, 70. Dia diduga terlibat kasus penyeludupan manusia, etnis Rohingya, Myanmar ke perairan Aceh, Indonesia.
Kapolres Pidie AKBP Imam Asfali S.I.K, didampingi Wakapolres Kompol Misyanto M.Si, Rabu (6/12) menyebutkan, HM sekarang telah ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan beberapa rekannya yang diduga terlibat dalam kasus yang sama berhasil melarikan diri dan sekarang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Petani garam asal Corg Bazer, Moloi Para Word, Bangladesh, dengan nomor UNHCR B0201762 ini dijerat pasal berlapis, yaitu, Pasal 120 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6, Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. Hal itu lantaran tersangka HM terlibat jaringan internasional, penyeludupan manusian etnis Rohingya ke Aceh bersama beberapa orang rekannya yang kini menjadi DPO aparat Kepolisian Resor Pidie.
Imam Asfali mengungkapkan, dalam modus operandinya, tersangka HM bertugas memfasilitasi kapal kayu untuk mengangkut, membawa rombongan etnis Rohingya dari perairan Bangladesh ke perairan wilayah Negara Kesatuan Republik Indoensia, tanpa izin dan dokumen yang sah dengan tujuan melakukan penyeludupan manusia etnis Rohingya, Myanmar berjumlah 194 orang dalam satu kapal kayu.
Kejahatan ini dilakukannya bersama Z (agen) dan S (kapten kapal) yang membawa 147 rombongan etnis Rohingya yang juga terdampar di Pidie beberapa waktu lalu. “Mereka mengambil keuntungan setiap penumpang kapal. Untuk anak-anak biaya dipungut 50 ribu Daka, atau Rp7 juta. Sedangkan untuk orang dewasa, mereka dipungut 100 ribu Daka atau Rp14 juta. Ini bila ditotalkan, agen mendapat hasil dari kejahatan tersebut senilai Rp3.332.000.000,” katanya.(b06)
Respon (1)