Scroll Untuk Membaca

Nusantara

BPH Migas Didesak Kaji Ulang Larangan Isi BBM Bersubsidi Bagi Masyarakat Penunggak Pajak

BPH Migas Didesak Kaji Ulang Larangan Isi BBM Bersubsidi Bagi Masyarakat Penunggak Pajak
Anggota DPD RI H. Sudirman.(ist()

JAKARTA (Waspada): Anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman atau populer disapa Haji Uma menilai kebijakan Pemerintah melalui Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) yang akan menerapkan aturan pelarangan pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) besubsidi bagi masyarakat penunggak pajak di Tahun 2024 disusun tanpa melalui kajian komprehensif, khususnya terkait dampak sosial ekonomi bagi masyarakat kecil.

Tentu masyarakat kecil akan sangat dirugikan dan berdampak terhadap ekonomi daerah. Karena itu, kebijakan ini mesti dikaji ulang,” tegas H. Sudirman atau populer disapa Haji Uma melalui keterangannya yang diterima di Jakarta Selasa (28/11/2023).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

BPH Migas Didesak Kaji Ulang Larangan Isi BBM Bersubsidi Bagi Masyarakat Penunggak Pajak

IKLAN

Menurutnya, formulasi solusi untuk mencapai tujuan tersebut sangat tidak tepat, bahkan akan menimbulkan masalah baru nantinya.
Haji Uma juga menyebut bahwa masyarakat bukan tidak taat pajak, tapi sebagian besar masyarakat saat ini sedang dalam kondisi sulit secara ekonomi.

“Sebagian masyarakat bukan tidak taat pajak, tapi kondisi ekonomi sedang sulit. Jika hal ini tetap diterapkan akan muncul masalah baru dan membuat kondisi masyarakat kecil semakin sulit secara ekonomi dan berdampak juga bagi ekonomi daerah. Karena itu perlu dikaji ulang dan carikan solusi lain yang lebih tepat,” ujar Haji Uma.

Di sisi lain, sejauh ini pemerintah Aceh memang belum mengeluarkan aturan maupun surat edaran menindaklanjuti kebijakan BPH Migas.

Namun dipastikan, kebijakan ini akan diterapkan di Aceh ke depan, tercermin dari pernyataan Abdul Halim, anggota Komite BPH Migas saat berada di Krueng Raya, Aceh Besar November lalu.

Menyikapi hal itu, Haji Uma berharap dan meminta pemerintah Aceh dan DPR Aceh untuk mengkaji secara menyeluruh dampak sebab akibat dari kebijakan ini, terutama bagi masyarakat kecil.

Haji Uma menilai Aceh mesti mendapat pengecualian untuk mengatur diri sendiri dalam kaitan dengan kebijakan ini. Mengingat Aceh punya kekhususan tersendiri dibawah payung hukum Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh.

“Aceh dengan kekhususannya dibawah payung hukum UU Pemerintah Aceh perlu mendapat pengecualian untuk mengatur dan memiliki kebijakan sendiri dalam konteks penerapan aturan ini,” tutup Haji Uma. (rel/J05)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE