JAKARTA (Waspada): Anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman atau populer disapa Haji Uma menilai kebijakan Pemerintah melalui Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) yang akan menerapkan aturan pelarangan pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) besubsidi bagi masyarakat penunggak pajak di Tahun 2024 disusun tanpa melalui kajian komprehensif, khususnya terkait dampak sosial ekonomi bagi masyarakat kecil.
Tentu masyarakat kecil akan sangat dirugikan dan berdampak terhadap ekonomi daerah. Karena itu, kebijakan ini mesti dikaji ulang,” tegas H. Sudirman atau populer disapa Haji Uma melalui keterangannya yang diterima di Jakarta Selasa (28/11/2023).
Menurutnya, formulasi solusi untuk mencapai tujuan tersebut sangat tidak tepat, bahkan akan menimbulkan masalah baru nantinya.
Haji Uma juga menyebut bahwa masyarakat bukan tidak taat pajak, tapi sebagian besar masyarakat saat ini sedang dalam kondisi sulit secara ekonomi.
“Sebagian masyarakat bukan tidak taat pajak, tapi kondisi ekonomi sedang sulit. Jika hal ini tetap diterapkan akan muncul masalah baru dan membuat kondisi masyarakat kecil semakin sulit secara ekonomi dan berdampak juga bagi ekonomi daerah. Karena itu perlu dikaji ulang dan carikan solusi lain yang lebih tepat,” ujar Haji Uma.
Di sisi lain, sejauh ini pemerintah Aceh memang belum mengeluarkan aturan maupun surat edaran menindaklanjuti kebijakan BPH Migas.
Namun dipastikan, kebijakan ini akan diterapkan di Aceh ke depan, tercermin dari pernyataan Abdul Halim, anggota Komite BPH Migas saat berada di Krueng Raya, Aceh Besar November lalu.
Menyikapi hal itu, Haji Uma berharap dan meminta pemerintah Aceh dan DPR Aceh untuk mengkaji secara menyeluruh dampak sebab akibat dari kebijakan ini, terutama bagi masyarakat kecil.
Haji Uma menilai Aceh mesti mendapat pengecualian untuk mengatur diri sendiri dalam kaitan dengan kebijakan ini. Mengingat Aceh punya kekhususan tersendiri dibawah payung hukum Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh.
“Aceh dengan kekhususannya dibawah payung hukum UU Pemerintah Aceh perlu mendapat pengecualian untuk mengatur dan memiliki kebijakan sendiri dalam konteks penerapan aturan ini,” tutup Haji Uma. (rel/J05)