BANDA ACEH (Waspada): Arsiparis Ahli Muda Sekjen Kemenkumham RI Fitriah Agustiani mengunjungi Bapas Kelas II Banda Aceh, Rabu (22/11). Kunjungan tersebut sehubungan pemusnahan arsip di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh
Kepala Bapas Kelas II Banda Aceh Efendi, pejabat struktural bersama jajaran mendampingi kunjungan tersebut. Dalam kesempatan tersebut, Arsiparis Ahli Muda Sekjen Kemenkumham RI menyampaikan, pengelolaan arsip harus berpedoman pada aturan yang berlaku. Selanjutnya dilaksanakan secara berkelanjutan dan berjenjang mulai dari pencipta arsip hingga ke Unit Kearsipan I.
Dia juga berpesan, agar arsip-arsip yang sudah melampaui masa penyimpanan dapat dimusnahkan sesuai dengan JRA (Jadwal Retensi Arsip) yang telah ditetapkan. JRA memiliki fungsi sebagai alat untuk mengatur arsip berapa lama suatu arsip harus disimpan, dan kapan harus dimusnahkan atau diserahkan.
Seperti yang telah kita ketahui bersama, arsip menjadi bagian yang penting dalam sebuah lembaga, organisasi maupun perseorangan. Arsip sendiri dapat diartikan sebagai catatan rekaman kegiatan atau sumber informasi dengan berbagai macam bentuk yang dibuat oleh lembaga, organisasi maupun perseorangan dalam rangka pelaksanaan kegiatan.
Agar arsip dapat dengan mudah ditemukan saat dibutuhkan, diperlukan pengelolaan arsip yang baik dengan menggunakan sistem kearsipan. Sistem kearsipan yang diselenggarakan secara optimal untuk memperlancar kegiatan dan tujuan lembaga, organisasi, badan maupun perseorangan, sistem kearsipan perlu dijalankan secara optimal. Untuk Instansi Pemerintah, sistem kerasipan ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan.(b08)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.