JAKARTA (Waspada): Komisi II DPR RI mempertanyakan ketidakhadiran Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam rapat dengar pendapat, pada Senin (20/11/2023), dengan agenda konsultasi penyesuaian Peraturan KPU (PKPU) hasil putusan Mahkamah Agung (MA) dan Konsultasi Rancangan Per-Bawaslu. Padahal rapat dengar pendapat tersebut merupakan permintaan dari KPU sendiri kepada Komisi II DPR RI pada tanggal 6 November lalu.
“Kami (Komisi II DPR) baru mendapatkan surat dari KPU pada Minggu (19/11/2023) perihal permohonan penundaan rapat dengar pendapat. Alasannya, Ketua KPU Hasyim Asy’ari dan jajaran berada di luar negeri,” ujar Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung dalam rapat dengar pendapat dengan Dirjen Politik dan pemerintahan umum Kementerian Dalam Negeri, Badan Pengawas Pemilu dan DKPP (Dewan kehormatan penyelenggara pemilu) di ruang rapat Komisi II DPR RI, Senayan Jakarta, Senin (20/11/2023).
Dalam kesempatan itu politisi Fraksi Partai Golkar ini mempertanyakan pelayanan KPU, tata cara pengelolaan kantor, karena ketidakhadiran satupun komisioner yang ada di Indonesia. Termasuk Sekjen KPU yang tidak ada di dalam negeri. Hal tersebut pun mengundang pertanyaan Doli kepada DKPP yang hadir dalam RDP tersebut.
Doli menegaskan pihaknya selalu berkomitmen, jika ada surat yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu baik permohonan perbawaslu atau peraturan KPU pihaknya tidak pernah menunda.
“Apakah komisioner dan sekjen KPU yang semuanya ada di luar negeri ini dapat dilaporkan ke DKPP dan dianggap melanggar etik atau tidak. Kami saja di sini yang sekarang sedang sibuk dengan urusan daerah pemilihan (Dapil), tapi terpaksa harus ada yang datang. Saya enggak tahu ini harus dilaporkan, apa gimana sama DKPP. Terus yang urusin kantor di sini siapa? Siapa penangungjawabnya?. Padahal mereka mengirimkan surat permohonan sifatnya penting,” urai Ahmad Doli Kurnia Tandjung.
Hal senada juga diungkapkan anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus. Ia menilai KPU tidak serius menghadapi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Terbukti pada hari ini (Senin,20/11/2023) tidak ada komisioner dan Sekjen KPU yang hadir mewakili untuk rapat ini.
Politisi dari Fraksi PAN ini mengaku bahwa sejatinya, pihaknya (Komisi II DPR) tidak melarang Komisioner KPU ke luar negeri, namun hendaknya dibuatlah aturan-aturan main. Sehingga, tidak ada kekosongan di kantor KPU. Hal ini dalam rangka menyelesaikan dan melayani apa yang diperlukan masyarakat. (J05).