FKBIHU Sumut Minta Kajian Istithaah Keuangan Dana Haji Diterapkan

  • Bagikan
FKBIHU Sumut Minta Kajian Istithaah Keuangan Dana Haji Diterapkan

MEDAN (Waspada): Ketua Forum Komunikasi Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (FKBIHU) Sumut, Ilyas Halim MPd, meminta kajian isthithaah Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) diterapkan.

“Perkiraan BIPIH oleh Menteri Agama RI sebesar 105 juta rupiah itu kan mahal bagi calon jamaah haji. Jika hasil kajian istithaah bisa diterapkan maka memudahkan jamaah karena sudah menerima dana manfaat dari biaya setor awal langsung ke rekening haji,” kata Ilyas Halim (foto), Minggu (19/11).

Maka sambung dia, dengan digelarnya Kajian Istithaah itu, hendaknya memberi solusi atas keresahan calon jamaah haji usai Menag RI menyampaikan usulan biaya haji.

“Kita mengharapkan kajian isthithaah keuangan haji tidak menjadi polemik dikalangan jamaah, karena jamaah setahunya BIPIH sebesar 105 juta itu terlalu mahal dan setiap tahun naiknya secara seknifikan,”kata Ilyas Halim Minggu(19/11).

Ditambahkannya, distribusi nilai manfaat dari setoran awal jamaah, seharusnya disampaikan secara terbuka, sehingga Jamaah sudah mengetahui berapa bagi hasilnya setiap bulan dari nilai manfaat setoran awal dana haji. Dengan begitu, jamaah tidak timbul kecurigaan terkait pengelolaan dana haji.

Sebelumnya, Kementerian Agama RI mengundang sejumlah tokoh ormas Islam untuk membahas masalah istithaah keuangan bagi jamaah haji. Hadir, perwakilan dari Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, Al-Washliyah, Persatuan Islam, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU), serta Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus.

Direktur Bina Haji, Arsad Hidayat, mengatakan istitha’ah keuangan (maliyah) sangat penting dalam penyelenggaraan Ibadah Haji.
Sedangkan point rumusan dari kegiatan ini antaranya,
Penyimpanan setoran awal dana haji pada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dimaksudkan untuk dikelola dan diinvestasikan pada sektor yang menguntungkan dan aman.
Sehingga, keuntungannya dapat dipergunakan untuk kemaslahatan dan peningkatan kualitas layanan kepada jemaah haji. Distribusi keuntungan (nilai manfaat) harus tetap menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan dan keberlangsungan penyelenggaraan ibadah haji.

Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Dana Haji, distribusi nilai manfaat dari hasil pengelolaan dana setoran awal dilakukan dengan cara mengirim langsung ke rekening masing-masing jamaah haji melalui Virtual Account (VA). Sehingga pada tahun keberangkatan, jamaah hanya menambah kekurangan dari nilai manfaat VA untuk melunasi besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BIPIH) yang ditetapkan.(m22)


Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

FKBIHU Sumut Minta Kajian Istithaah Keuangan Dana Haji Diterapkan

FKBIHU Sumut Minta Kajian Istithaah Keuangan Dana Haji Diterapkan

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *