Scroll Untuk Membaca

Aceh

Kepala BNNP Teken MoU Dengan BNN Gayo Lues Dan Agara

Kepala BNNP Teken MoU Dengan BNN Gayo Lues Dan Agara
Seusai acara, Pj Bupati Agara, Syakir foto bersama. Waspada/Seh Muhammad Amin

KUTACANE (Waspada): Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP), Brigjen Pol. Rudi Ahmad Sudrajat, S. I. K. M. H dan Kepala BNN Gayo Lues, Fauzul Iman. ST melakukan Kunjungan kerja (Kunker) ke Kabupaten Aceh Tenggara (Agara).

Kunker itu dalam rangka melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama atau Memorandum of Understanding (MoU) antara BNNP dengan BNN Gayo Lues dan BNN Agara, di ruang rapat Bupati Agara, Rabu (15/11) dihadiri, Kapolres Agara, AKBP R. Doni. Sumarsono perwakilan Dandim 0108, perwakilan Kajari, perwakilan Pengadilan Negeri Kutacane.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kepala BNNP Teken MoU Dengan BNN Gayo Lues Dan Agara

IKLAN

Selain itu, tampak juga Plt. Sekda Yusrizal ST, Wakil Ketua DPRK Agara, Jamudin Selian, Ketua BNK Agara Muhammad Riduan, Ketua MAA, perwakilan MPU, Asisten 2, Julkarnaen, Asisten 3, Sudirman, Staf Ahli Bupati, Syahroel Desky, Thalib Akbar, OPD, pegawai BNK Agara dan para camat.

Pj Bupati Agara, Drs. Syakir. M. Si dalam kesempatan itu mengatakan, kerja sama dengan BNN Aceh harus dilakukan mengingat belum terbentuknya BNN Kab. Aceh Tengggara defenitif, sehingga Aceh Tenggara masih masuk dalam wilayah BNN Gayo Lues, dalam kerja sama ini diharapkan terbentuknya BNNK defenitif Aceh Tenggara.

Lebih lanjut Syakir mohon arahan dan bimbingan Kepala BNN Provinsi Aceh dalam penanganan narkotika tahun 2024 bisa melaksanakan tes urine dari mulai pimpinan sampai ke tingkat desa secara donasi masih di bawah kantor BNNK Gayo Lues.

Syakir pada kesempatan mengharapkan terbentuknya juga desa percontohan bebas narkoba.

Sementara Kepala BNN Provinsi Aceh, Brigjen Pol. Rudi Ahmad mengatakan Aceh Tenggara merupakan salah satu 3 kabupaten prioritas, selain Aceh Tengah dan Aceh Barat. (cseh)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE