LANGKAT (Waspada): Terdakwa IL yang sebelumnya menjabat Lurah Bukit Jengkol, Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat diduga melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat Mei Abeto Harahap, SH.,MH mengatakan hal itu dalam siaran persnya diterima Selasa (24/10) melalui Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Langkat, Sabri Fitriansyah Marbun, SH.
Ia mengatakan terdakwa memperkaya diri dalam pelaksanaan pembangunan sumur bor sebanyak tiga titik di wilayah Kelurahan Bukit Jengkol dengan total anggaran Rp366 juta yang dananya bersumber dari APBD Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2020.
Atas perbuatannya tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Langkat membacakan tuntutan pada hari Senin tanggal 23 Oktober 2023 bertempat di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Medan Kelas I-A Khusus.
Dimana terdakwa IL terbukti bersalah dalam dakwaan subsidair melanggar Pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) huruf a, b ayat (2), ayat (3) Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Terdakwa IL dituntut dengan pidana penjara selama dua tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan. Membebani orang erdakwa IL untuk membayar denda sebesar Rp50 juta subsidair enam bulan kurungan.
Tidak hanya itu terdakwa IL juga dibebani untuk membayar uang pengganti sebesar Rp181.741.193. Dikurangi dengan titipan pengembalian kerugian negara dari terdakwa sebesar Rp70 juta.
Dengan ketentuan bila mana dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak melunasinya, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang oleh Penuntut Umum.
“Bilamana hasil penjualan lelang tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara satu tahun,” ujarnya.
Tuntutan Pemidaan tersebut merupakan suatu rangkaian dalam proses penanganan perkara sesuai dengan tugas Kejaksaan sebagai Lembaga yang berwenang melakukan penuntutan.
Kasus ini berawal dari adanya laporan pengaduan masyarakat bahwa terdakwa IL diduga melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.
Kemudian Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Langkat melakukan proses penyelidikan dan penyidikan serta dilanjutkan pembuktian didalam persidangan dengan pembacaan dakwaan terhadap terdakwa IL.
Diikuti dengan proses pembuktian dengan menghadirkan saksi-saksi, memeriksa surat berupa dokumen-dokumen yang menjadi alat bukti dalam persidangan.
Meminta keterangan ahli dan pemeriksaan terdakwa hingga akhirnya dibacakan tuntutan oleh JPU yang memuat adanya konstruksi “onrechtmatige daad” dan “mens rea” dari diri terdakwa.
Juga Laporan Hasil Audit penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PPKN) atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Kegiatan Pembangunan Sumur Bor di Kelurahan Bukit Jengkol Kecamatan Pangkalan Susu Kabupaten Langkat oleh Inspektorat Kabupaten Langkat.
Dengan hasil perhitungan kerugian negara sebesar Rp215.241.700.
Sabri Marbun menambahkan agenda sidang selanjutnya adalah pledoi yang menjadi hak terdakwa dalam mengajukan pembelaan. (Rel)