TANJUNGBALAI (Waspada) : Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanjungbalai berhasil menangkap seorang penumpang kapal feri dari Malaysia tujuan Tanjungbalai yang membawa narkotika jenis sabu, Kamis (19/10) pukul 19.00.
Tersangka yang diamankan inisial RE, 37, warga Kab Sijunjung, Sumatera Barat. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti satu bungkus plastik transparan kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,4 gram.
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Ahmad Yusuf Afandi SIK MM melalui Kasat Narkoba, AKP Reynold Silalahi mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari informasi yang diterima dari Bea Cukai Teluknibung.

“Petugas Bea Cukai melakukan pemeriksaan terhadap penumpang kapal feri yang tiba dari Malaysia yang dicurigai,” kata AKP Silalahi.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan badan dan menemukan bungkus plastik berisi kristal bening di dalam kaus kakinya.
“Tersangka mengaku bungkus plastik tersebut berisi sabu yang akan dibawanya ke Tanjungbalai,” kata AKP Silalahi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 113 Ayat (1) Subs Pasal 114 Ayat (1) lbh Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (a21/a22)