LANGSA (Waspada): Miris, wajah pendidikan di dayah/pesantren di Kota Langsa kembali tercoreng, kali ini menimpa bocah 13 yang menjadi korban kebiadaban seorang guru/ustadz di sebuah pesantren yang diduga melakukan perbuatan asusila kepada korban.
Informasi yang wartawan himpun, pelaku merupakan pimpinan pesantren/yayasan yang merangkap sebagai guru berinisial MSA, 40, warga Kota Langsa.
Sementara Tim Kuasa Hukum Keluarga Korban, Muhammad Iqbal, S.H., M.H. dan Maulana Akbar, S.H dalam siaran persnya, Selasa (17/10) menyatakan, terkait persoalan itu Polres Langsa telah meringkus pelaku, MSA karena diduga kuat telah melakukan perbuatan asusila terhadap bocah 13 yang merupakan santrinya sendiri.
Lanjutnya, pelaku diketahui aktif mengajar di salah satu SMA di Kota Langsa. Selain itu, pelaku juga mendirikan yayasan pendidikan dan membuka pondok pesantren untuk pelajar tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP-IT) di Kota Langsa. Sedangkan korban merupakan siswa tingkat SMP yang menimba ilmu di pesantren tersebut sejak Juli 2022.
Perbuatan ini terungkap, sambung Muhammad Iqbal, kurang lebih 2 minggu yang lalu setelah ibu kandung korban melihat perubahan sikap yang secara drastis dari korban. Kemudian, ibu kandung korban menanyakan dan akhirnya korban menceritakan semua yang dialaminya dalam kurun waktu 1 satu tahun selama masih aktif belajar di sekolah tersebut.
“Berdasarkan keterangan korban kepada orang tuanya, didapatkan informasi tentang perbuatan asusila yang terjadi. Bahkan, pelaku juga beberapa kali mengancam korban untuk tidak mengungkapkan kejadian ini kepada siapapun, misalnya diancam akan dikeluarkan dari pesantren,” ungkapnya.
Setelah mendapatkan aduan dari korban, urai Muhammad Iqbal lagi, selanjutnya ibu kandung korban dan keluarga memutuskan untuk mengeluarkan korban dari sekolah tersebut dan mengambil langkah hukum dengan melaporkan perkara ini ke Polres Langsa dengan Nomor Laporan Polisi : LP/B/191/X/2023/SPKT/ POLRES LANGSA/POLDA ACEH tertanggal 16 Oktober 2023 didampingi oleh UPTD PPA DP3A Kota langsa dan Kuasa Hukumnya guna untuk diusut dan diproses lebih lanjut.
“Saat ini, ibu kandung dan korban maupun pelaku sedang diperiksa dan diambil keterangan oleh penyidik Satreskrim Polres Langsa. Terhadap pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan seterusya akan melanjuti proses penyidikan sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku,” ungkapnya.
Perlu untuk digarisbawahi, lanjut Muhammad Iqbal lagi, ini adalah ulah oknum ustadz dan sangat bertentangan dengan tujuan pendidikan Islam. “Mari kita fokus dengan perbuatannya dan jangan menyamakan hal ini dengan semua lembaga pendidikan Islam yang ada di Kota Langsa,” pungkasnya. (b13)