ASN Abdya Ikrar Netralitas Pemilu

- Aceh
  • Bagikan
ASN jajaran Pemkab Abdya, Senin (16/10), mengikrarkan diri untuk tetap menjaga netralitas dalam pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang.Waspada/Syafrizal
ASN jajaran Pemkab Abdya, Senin (16/10), mengikrarkan diri untuk tetap menjaga netralitas dalam pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang.Waspada/Syafrizal

BLANGPIDIE (Waspada): Para ASN dalam lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Pemkab Abdya), Senin (16/10), mengikrarkan diri untuk tetap netral dalam Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 mendatang. Bertempat di halaman kantor Bupati, kompleks perkantoran Bukit Hijau, Blangpidie.

Ikrar netralitas ASN Abdya, baik itu PNS, PPPK, hingga tenaga honorer hari itu, dipimpin langsung Pj Bupati Abdya Darmansah, yang menekankan kepada seluruh, untuk tetap komitmen dalam mewujudkan penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada yang netral, objektif dan akuntabel.

Selain itu, juga untuk membangun sinergisitas, meningkatkan efektifitas dan efisiensi pemerintah daerah, dalam pembinaan dan penegakan disiplin ASN, khususnya dalam hal menjaga netralitas ASN dalam pelaksanaan Pemilu dan Pilkada.

ASN Abdya Ikrar Netralitas Pemilu

Hal itu sesuai dengan Surat Keputusan Bersama Menpan RB, Mendagri, Kepala BKN, Ketua Komisi ASN dan Ketua Bawaslu RI nomor 2 tahun 2022, nomor 800-5474 tahun 2022, nomor 246 tahun 2022, nomor 30 tahun 2022 dan nomor 1447.1/PM.01/K.1/09/2022 tanggal 22 September 2022, tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Neteralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah.

Juga Surat Edaran Bupati Abdya nomor 800/350 tanggal 24 Februari 2023, tentang Netralitas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemkab Abdya dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024.

Diantaranya berbunyi, setiap pegawai ASN wajib netral, tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun, dalam pelaksanaan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 5 huruf n Peraturan Pemerintah nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang menegaskan bahwa setiap Pegawai Negeri Sipil dilarang memberikan dukungan kepada calon presiden/wakil presiden, calon kepala daerah/wakil kepala daerah, calon anggota dewan perwakilan rakyat, calon anggota dewan perwakilan daerah atau calon anggota dewan perwakilan rakyat daerah.

Kemudian, bagi ASN yang pasangannya (suami atau istri) menjadi calon kepala daerah/wakil kepala daerah, calon anggota legeslatif dalam masa kampanye, wajib mengajukan cuti diluar tanggungan negara. “ASN yang melanggar ketentuan tentang netralitas, diberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Pj Bupati Darmansah.

Sekda Abdya Salman Alfarisi ST, dalam kesempatan yang sama mengatakan, sanksi bagi setiap ASN yang terbukti tidak netral dan terlibat aktif dalam politik, paling ringan berupa teguran lisan, berikutnya teguran tertulis. Kemudian sanksi pernyataan tidak puas secara tertulis, berlanjut dengan sanksi penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun. Juga penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun.

Kemudian ancaman lebih berat lagi, berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun. Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun. Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Juga sanksi moral berupa pernyataan secara tertutup atau pernyataan secara terbuka dan terakhir pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS. “Hal ini jelas diatur dalam PP nomor 94 tahun 2021, tentang hukuman disiplin atas pelanggaran netralitas. PP nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS. PP nomor 42 tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS. PP nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri. PP nomor 42 tahun 2004 tentang pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS. PP nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS,” urai Sekda Salman.(b21)


Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

ASN Abdya Ikrar Netralitas Pemilu

ASN Abdya Ikrar Netralitas Pemilu

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *