Scroll Untuk Membaca

Aceh

Nilai NSPK Manajemen ASN Pidie Naik 58,39 Poin

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pidie, Mulyadi Nurdin, Lc, MH, Rabu (20/9). Waspada/Muhammad Riza
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pidie, Mulyadi Nurdin, Lc, MH, Rabu (20/9). Waspada/Muhammad Riza

SIGLI (Waspada): Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pidie, Mulyadi Nurdin, Lc, MH, Rabu (20/9) menyampaikan hasil indeks implementasi Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) Manajemen ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pidie 2022 naik.

Pada tahun 2021 NSPK manajemen ASN daerah berjuluk Pang Ulee Buet Ibadat Pang Ulee Hareukat Meugoe, itu pada posisi nilai E dan tahun 2022 naik ke B, dengan nilai 72,39 atau naik 58,39 Poin. “Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyampaikan hasil Indeks implementasi NSPK manajemen ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pidie tahun 2022 naik signifikan,” katanya.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Nilai NSPK Manajemen ASN Pidie Naik 58,39 Poin

IKLAN

Mulyadi Nurdin, mengatakan bahwa penyampaian nilai tersebut dilakukan secara tertulis oleh BKN melalui surat nomor: 6289/B-AK.02.02/SD/K/2023, tanggal 12 Juli 2023. “Alhamdulillah kenaikan nilai ini sangat signifikan dibandingkan dengan tahun 2021. Kategori sebelumnya hanya E, kini menjadi B,” katanya.

Menurut dia, capaian tersebut merupakan hasil kerja keras bersama dalam mewujudkan arahan Pj Bupati Pidie, Wahyudi Adisiswanto, terkait program layanan kepegawaian di Pidie. Ke depan BKPSDM akan terus melakukan pembenahan agar memenuhi standar NSPK Manajemen ASN yang lebih baik lagi, sebagaimana yang dirumuskan BKN. Mulyadi Nurdin juga mengatakan tentang beberapa aspek yang masih perlu dilakukan penguatan demi meningkatkan layanan bagi ASN.

“Kami berterima kasih kepada BKN atas pendampingan dan dukungan dalam mewujudkan NSPK manajemen ASN yang baik di Pidie,” pungkas Mulyadi Nurdin.(b06)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE