Scroll Untuk Membaca

Medan

Kejatisu Tuntut Achiruddin Dkk Hukuman Maksimal

Terkait Kasus Solar Ilegal

Kejatisu Tuntut Achiruddin Dkk Hukuman Maksimal
Terdakwa Achiruddin Hasibuan saat menjalani sidang di PN Medan.Waspada/Rama Andriawan

MEDAN (Waspada): Terdakwa Achiruddin Hasibuan dituntut 6 tahun penjara dalam perisdangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (18/9). Ia dinilai bersalah terlibat dalam kasus gudang solar ilegal.

“Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana selama 6 tahun penjara,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Tambunan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kejatisu Tuntut Achiruddin Dkk Hukuman Maksimal

IKLAN

Selain pidana penjara 6 tahun, terdakwa juga dibebankan agar membayar denda sebesar Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana dalam Pasal 55 angka 9 Pasal 40 paragraf 5 bagian keempat bab 3 UU 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan menjadi UU sesuai UU No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU Jo Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHPidana,” ujar JPU.

Di hadapan Hakim Ketua Oloan Silalahi, JPU menyebutkan, perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat, perbuatan terdakwa, juga bertentangan dengan program pemerintah dalam pendistribusian bahan bakar minyak solar bersubsidi.

Selain itu, hal memberatkan, terdakwa adalah seorang anggota polisi yang seharusnya mengayomi masyarakat.

Usai mendengar nota tuntutan, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dalam agenda nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa.

Sebelumnya, dalam dakwaan disebutkan, terdakwa Achriduddin Hasibuan, Edy dan Parlin, berawal pada bulan April 2022- April 2023 di Jalan Garu Sinumba, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Timur. Saat itu ketiga terdakwa, telah menyalahgunakan pengangkutan bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah.

“Bermula pada bulan April 2022 ketiga terdakwa meminta bantuan saksi bernama Kasim untuk mencari satu unit mobil box untuk usaha. Namun, saksi tidak mengetahui mobil tersebut digunakan untuk apa,” ucap JPU saat membacakan dakwaan pada persidangan beberapa waktu lalu.

Usai ketiga terdakwa meminta dicarikan mobil, pada September 2022, saksi Kasim memberikan informasi penjualan mobil tersebut. Saat itu harga mobil yang dibeli oleh ketiga terdakwa sebesar Rp38 juta.

Usai melakukan pembelian mobil, Achiruddin memodif mobil tersebut untuk penggunaan perniagaan kasus solar ilegal tersebut. Satu unit mobil jenis box diubah bentuk dan spesifikasinya oleh ketiga terdakwa.

Kemudian, diletakkan dan dimasukkan dua unit baby tank fiber berlapis besi kapasitas 1000 liter. Lalu, pada masing-masing bagian baby tank tersebut telah dipasang selang yang terhubung kepada tanki bahan bakar.

Kemudian, dikatakan JPU, bagian bawah mobil pada bagian bawah tangki bahan bakar, dipasang mesin jet pump yang tersambung. Pada bagian dalam kabin atau pada dashboard mobil box tersebut dipasang saklar yang berfungsi untuk menghidupkan mesin jet pump itu.

Usai melakukan renovasi pada mobil tersebut, ketiga terdakwa memerintahkan seorang saksi baru bernama Jupang, sebagai supir mobil box untuk melakukan kegiatan pengangkutan minyak sulingan.

Pengangkutan minyak sulingan ini berada di Pangkalan Berandan Aceh dan akan dijual kembali kepada pembeli dengan harga yang tinggi.

Pada dakwaan juga diterangkan bahan bakar minyak jenis solar bersubsidi itu diangkut dan di bawa ke gudang penimbunan milik PT Almira Nusa Raya yang berlokasi di Jalan Karya Dalam Kelurahan Helvetia Timur.

Namun pembelian dari beberapa SPBU tersebut termasuk mencurigakan karena dilakukan dalam beberapa kali pada hari yang sama dan dalam waktu yang relatif berdekatan.

Setelah tiba di gudang penyimpanan. Selanjutnya, dilakukan pembongkaran dan pemindahan bahan bakar minyak jenis solar dari tangki baby tank, di dalam mobil box ke dalam salah satu tangki penyimpanan dengan volume 16 ton untuk disimpan beberapa lama.

Setelah bahan bakar minyak jenis solar bersubsidi tersebut disimpan dan situasi kelangkaan bahan bakar jenis solar dan harga yang relatif tinggi. kemudian terdakwa melakukan penjualan kembali kepada konsumen industri dengan harga di atas harga subsidi yang ditetapkan oleh pemerintaAtas dasar itu, pada 27 April 2023 Tim Penyelidik/ Penyidik Subdit IV Tipidter Polda Sumatera Utara melakukan penindakan. (m32).

Catatan: Judul berita ini telah direvisi dari judul semula.

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE