MEDAN (Waspada): Komisi B DPRD Sumut mengeluarkan 7 rekomendasi terkait lahan plasma PT Rendi Permata Raya (RPR) di Desa Singkuang I, Kecamatan Muara Batang Gadis, Kabupaten Mandailing Natal (Madina). Salah satu rekomendasinya adalah meminta Kementrian ATR/BPN RI untuk mengevaluasi izin prinsip Hak Guna Usaha (HGU) PT RPR, karena hingga kini hak plasma sebesar 20 persen yang harusnya diberikan masyarakat belum kunjung terealiasi.
“Kita rekomendasikan evaluasi izin HGU PT RPR, karena juga dalam merealisasikan persoalan plasma telah menimbulkan kericuhan di antara masyarakat Desa Singkuang,” kata Ketua Komisi B Ahmad Fauzan, Kamis (7/9).
Evaluasi terhadap PT RPR merupakan satu dari tujuh rekomendasi yang dituangkan Komisi B DPRD Sumut, setelah rapat yang dipimpin Ahmad Fauzan digelar dengan PT RPR, Dinas Kehutanan Sumut, yang dihadiri anggota Akhiruddin, dan Syahrul Ependi, di ruang dewan.
Adapun pihak PT RPR atau yang mewakili terlihat tidak hadir dalam rapat tersebut, dan hal ini dianggap Komisi tidak kooperatif karena terhitung sudah 2 kali rapat tidak pernah hadir.
Kendati demikian, Komisi B juga meminta PT RPR diminta tetap melaksanakan surat Edaran Ditjen Perkebunan Kementerian Pertanian RI Nomor : B-347/KB.410/E/07/2023 Tanggal 12 Juli 2023 Tentang Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat (FPKM) sesuai dengan Peraturan yang berlaku.
Selain itu, Pemkab Madina diminta segera membubarkan Koperasi Produsen Sawit Bersama dan mengaktifkan kembali Koperasi Hasil Sawit Bersama di Madina.
Selanjutnya, PT RPR dengan difasilitasii dan dimediasi oleh Pemkab Madina diminta menyelesaikan persoalan dengan koperasi yang lama (Koperasi Hasil Sawit Bersama) di Desa Singkuang I) yangg sampai hari ini belum terselesaikan .
Selanjutnya, kepada PT RPR bersama koperasi menyelesaikan terkait persoalan plasma sebesar 20%, yang berhak diterima masyarakat, baik koperasi maupun bukan anggota koperasi yang tinggal di Desa Singkuang, yang direkomendasikan kepala Desa Singkuang.
Memicu Persoalan Baru
Terkait kehadiran koperasi yang baru dibentuk, anggota Komisi B DPRD Sumut Akhiruddin kepada Waspada menandaskan, pihaknya berpendapat, hal itu telah memuculkan persoalan baru.
Dalam pertemuan Kamis 3 Agustus 2023 antara Komisi A dan B bersama PT RPR, Perwakilan masyarakat Sapihuddin dari Koperasi Hasil Sawit Bersama menyampaikan bahwa koperasinya dibentuk pada tahun 2010, namun hingga kini, PT RPR belum melaksanakan kewajiban memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat.
Sapihuddin mengatakan, pihaknya meminta 20 persen dari luas 3.741 Ha HGU yang miliki PT Rendi Permata Raya dengan ketentuan 50 persen (separuh) dari dalam HGU dan 50 persen (separuh) lagi dari luar HGU dalam Wilayah Kecamatan Muara Batang Gadis.
Namun kemudian muncul persoalan setelah ditandatanganinya perjanjian MoU antara PT. RPR dengan Ketua Koperasi Produksi Siriom Permata Indah pada tanggal 2 Agustus 2023.
Atas hal tersebut, DPRD Sumut merekomendasikan agar Pemkab Madina mencabut izin koperasi Siriom Permata Indah dan tetap meminta PT RPR melaksanakan kewajiban memfasilitasi pembangunan kebun plasma. (cpb)