MADINA (Waspada): Nomor hand phone 0822-2681-6355 ini harus diwaspadai masyarakat. Pasalnya, kontak tersebut mengaku Kapolres Mandailing Natal (Madina) AKBP HM Reza Chairul Akbar Sidiq dan Kasat Reskrim AKP Triwibowo.
Hal ini sudah diketahui oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Madina. Nomor itu memasang profil di aplikasi WhatsApp bendera merah-putih bertuliskan NKRI.
Kapolres Madina melalui Kaurbin Operasi Satreskrim Ipda Bagus Seto membantah nomor telepon tersebut bukan nomor Kapolres dan Kasat Reskrim.
Dijelaskan, oknum sudah mengaku-ngaku ini belum dikenal siapa orangnya. Oknum itu berupaya bisa menjembatani kasus warga Batahan yang sedang bergulir di Satreskrim Polres Madina.
“Oknum tak dikenal tersebut mengaku dirinya sebagai Kapolres Madina dan Kasat Reskrim Polres Madina akan membantu dan bekerja sama dengan pelapor mau terlapor untuk menangani sebuah kasus,” kata Bagus, Kamis (7/9).
Bagus juga menjabat Plh. Kasi Humas Polres Madina mengimbau seluruh masyarakat di Kab. Madina untuk tidak melayani oknum mengaku diri sebagai Kapolres Madina maupun Kasat Reskrim.
“Kami imbau masyarakat harus hati-hati dan jangan mau tertipu. Pihak Polres Madina selama ini tidak pernah menghubungi pelapor maupun terlapor terkait penangan perkara dengan meminta imbalan,” ungkapnya.
Bagus menambahkan, apabila ada oknum yang mengaku diri sebagai Kapolres Madina maupun Kasat Reskrim Polres Madina segera dilaporkan ke pihak kepolisian terdekat untuk ditindaklanjuti.
“Kalau ada oknum mengaku dari pihak kepolisian segera dilaporkan ke pihak kepolisian terdekat untuk ditindaklanjuti, karena komitmen anggota polisi di Polres Madina bekerja dengan profesional dalam menangani setiap perkara di wilayah hukum Polres Madina,” terangnya.
Peristiwa ini sudah berulang kali terjadi di Kab. Madina. Terhitung, sedikitnya ada tiga kasus menggunakan nomor hand phone mengaku sebagai Kapolres maupun pejabat utama lainnya di Polres Madina.
Masyarakat harus hati-hati dan harus bijak menggunakan hand phone. Jangan sampai terlena sehingga menjadi korban penipuan (irh).