Universitas Samudra Beri Pembinaan Dan Pelatihan Bagi Panglima Laot

  • Bagikan
Panglima Laot Desa Matang Rayeuk PP di Kecamatan Idi, Kabupaten Aceh Timur saat diberi pelatihan pembinaan dan strukturisasi peradilan adat laut oleh Tim Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Samudra, Kamis (7/9). Waspada/ist
Panglima Laot Desa Matang Rayeuk PP di Kecamatan Idi, Kabupaten Aceh Timur saat diberi pelatihan pembinaan dan strukturisasi peradilan adat laut oleh Tim Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Samudra, Kamis (7/9). Waspada/ist

IDI (Waspada): Panglima Laot Desa Matang Rayeuk PP di Kecamatan Idi, Kabupaten Aceh Timur diberi pelatihan pembinaan dan strukturisasi peradilan adat laut oleh tim pengabdian kepada masyarakat Universitas Samudra, Kamis (7/9).

Ketuai Tim, Zaki Ulya, SH, MH, dosen Fakultas Hukum didampingi Meta Suriyani, SH, MH, dosen Fakultas Hukum dan Dr. Imam Hadi Sutrisno, MSi, dosen FKIP Sejarah menjelaskan, kegiatan pengabdian ini dilaksanakan atas dasar Hibah DRTPM Kemendikbud Tahun 2023.

Dimana, lanjut Zaki, skema kegiatan dilaksanakan dalam empat tahapan yaitu survey dan identifikasi masalah, koordinasi kelembagaan, pembinaan strukturisasi panglima laot dan pelatihan peradilan adat laut.

“Kegiatan pembinaan dan strukturisasi peradilan adat laot, mengundang masyarakat nelayan, Panglima Laot Lhok Idi Timur, perangkat Gampong Matang Rayeuk PP, Dinas Perikanan Aceh Timur, dan Majelis Adat Aceh Kabupaten Aceh Timur dengan narasumber Dr. Indis Ferizal, SHI, MHI (Dosen IAIN Langsa), Drh. Cut Ida Mariya, MAP (Kepala Dinas Perikanan), dan Tgk. Abdul Manaf (Ketua MAA).

Universitas Samudra Beri Pembinaan Dan Pelatihan Bagi Panglima Laot

Dr. Indis Ferizal, SHI, MHI dalam materinya menyatakan, panglima laot di Aceh merupakan kelembagaan adat yang harus dilestarikan karena telah diatur dalam konstitusi (UUD 1945) khususnya pada Pasal 18B sehingga secara konstitusionalitas dan lembaga, Panglima Laot diakui dalam hukum Indonesia.

Selanjutnya, Drh. Cut Ida Mariya, MAP menambahkan, bahwa lembaga Panglima Laot di Kabupaten Aceh Timur berada di bawah koordinasi Dinas Perikanan, dan dikukuhkan dengan keputusan bupati setahun sekali, sehingga disinyalir bertentangan dengan Qanun Aceh tentang lembaga adat.

Hal yang sama dikuatkan Tgk. Abdul Manaf, bahwa keberadaan Panglima laot di Aceh Timur saat ini perlu dikuatkan kembali agar sejalan dengan aturan yang ada, sehingga pembinaan kelembagaan Panglima Laot dikembalikan kepada MAA.

Agenda selanjutnya dalam kegiatan ini yaitu simulasi Peradilan Adat Laut dalam penyelesaian sengketa adat laut. Dalam simulasi diperlihatkan kedudukan Panglima Laot sebagai hakim perdamaian didampingi oleh tiga penasihat, seorang sekretaris selaku panitera.

Kegiatan ini diakhiri dengan penyerahan buku Pedoman Peradilan Adat Laut yang secara simbolis diserahkan kepada Panglima Laot Lhok Idi Timur, Kepala Dinas Perikanan, Ketua MAA, dan Geuchik Matang Rayeuk PP. (b13)


Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Universitas Samudra Beri Pembinaan Dan Pelatihan Bagi Panglima Laot

Universitas Samudra Beri Pembinaan Dan Pelatihan Bagi Panglima Laot

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *