KUTACANE (Waspada): S, 31, warga Desa Kuta Buluh Kecamatan Bambel, dan SS, 31, warga Desa Lawe Sumur Kecamatan Babul Rahmah yang diduga memiliki seberat 0,25 gram narkotika jenis sabu berhasil dibekuk oleh personel Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara.
Kedua tersangka dibekuk personel Satresnarkoba saat melaksanakan patroli di Desa Lawe Sumur Kecamatan Babul Rahmah Kebupaten Aceh Tenggara, Jumat (01/9) pukul 09.30 WIB, kata Kapolres Aceh Tenggara AKBP R. Doni Sumarsono,S.I.K, M.H melalui Kasat Narkoba Iptu Erwinsyah Putra,S.H, M.H, kepada Waspada Rabu (6/9).
Kasat Narkoba menjelaskan kronologis kejadiannya, saat personel Satresnarkoba melaksanakan patroli Desa Lawe Sumur Kecamatan Babul Rahmah tepatnya di sebuah kebun sawit melihat dua orang laki-laki dengan gelagat mencurigakan, personel Satresnarkoba langsung mendatangi dan menjumpai kedua orang laki-laki tersebut.
Personel Satresnarkoba langsung memeriksa keduanya. Hasilnya ditemukan Narkotika jenis sabu di dalam kantong celana di selipan bungkus rokok, kemudian personel Satresnarkoba menanyakan tentang kepemilikan sabu dan keduanya mengakui miliknya.
Selanjutnya anggota Opsnal Satresnarkoba membawa pelaku beserta barang bukti ke Polres Aceh Tenggara dan diserahkan ke penyidik Satresnarkoba guna untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. (cseh)