Scroll Untuk Membaca

Sumut

Polres Sergai Tangkap Pasutri Bawa Kabur Mobil Calya

Kedua pelaku saat diamankan Sat Reskrim Polres Sergai. Waspada/ist
Kedua pelaku saat diamankan Sat Reskrim Polres Sergai. Waspada/ist

SEIRAMPAH (Waspada): Pasangan suami istri (Pasutri) RM, 28, dan RIL, 26, ditangkap Saat Reskrim Polres Sergai di Jl. Bunga Terompet, Medan, Jumat (1/9) sekitar pukul 22:00 WIB.

RM dan RIL keduanya warga Jl. Tarikat Gg Binjai, Desa Teluk Binjai Kec. Dumai Timur, Riau nekat membawa kabur mobil Toyota Calya BM 1630 HF milik M Bilal, 28, warga Jl. Meranti II RT/RW 002, Desa Ratusima, Kec. Dumai Selatan, Riau.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Polres Sergai Tangkap Pasutri Bawa Kabur Mobil Calya

IKLAN
Polres Sergai Tangkap Pasutri Bawa Kabur Mobil Calya

Peristiwa itu ketika kedua pelaku menjadi penumpang M Bilal untuk mengantarkan keduanya ke Medan. Setiba Dusun I, Desa Seirampah, Kec. Seirampah, Sergai ketiganya berhenti di rumah makan ayam penyet.

Sekitar pukul 18:00 keduanya mulai melancarkan aksinya. RM berpura-pura meminjam kunci mobil dengan alasan hendak mengantarkan istrinya ke SPBU untuk buang air kecil.

Bilal yang tidak menaruh curiga memberikan kunci mobil untuk dibawa RM. Selanjutnya setelah berjam-jam RM dan RIL tak kunjung kembali. Yakin menjadi korban M Bilal langsung membuat laporan ke Polres Sergai.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Sat Reskrim Polres Sergai mendapat informasi kedua pelaku berada di Jl. Bunga Terompet, Medan langsung melakukan pengejaran.

Setiba di lokasi, petugas berhasil menangkap keduanya dan barang bukti satu unit mobil Toyota Calya BM 1630 HF, selanjutnya kedua pelaku digiring ke Mapolres Sergai.

Kapolres Sergai AKBP Oxy Yudha Pratesta, SIK melalui Kasi Humas Ipda Brimen Sihotang Sabtu (2/9) membenarkan penangkapan dua pelaku sebagai suami istri.

“Kedua pelaku dan barang bukti telah diamankan, dan saat ini masih dalam pemeriksaan” papar Ipda Brimen Sihotang. (cmw)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE