Scroll Untuk Membaca

Headlines

Polisi Tetapkan 5 Tersangka Kasus Runtuhnya RS Regional Aceh Tengah

Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh saat melakukan gelar perkara, Kamis (31/8). Waspada/ist
Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh saat melakukan gelar perkara, Kamis (31/8). Waspada/ist

BANDA ACEH (Waspada): Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh menetapkan 5 orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi yang menyebabkan runtuhnya rumah sakit rujukan regional Aceh Tengah. Penetapan tersebut dilakukan setelah melalui gelar perkara, Kamis (31/8).

“Benar, kami telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi pembangunan rumah sakit rujukan regional Aceh Tengah dengan kerugian negara sebesar Rp1.174.551.284,” kata Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy dalam keterangannya, Jumat (1/9)

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Polisi Tetapkan 5 Tersangka Kasus Runtuhnya RS Regional Aceh Tengah

IKLAN
Polisi Tetapkan 5 Tersangka Kasus Runtuhnya RS Regional Aceh Tengah

Winardy menjelaskan, lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut adalah SM selaku KPA, JM selaku PPTK, KB selaku konsultan pengawas, SB selaku pemilik PT SBK, dan HD selaku peminjam perusahaan.

Penetapan tersangka itu dilakukan setelah melalui serangkaian penyelidikan yang kemudian ditingkatkan ke penyidikan serta memeriksa 27 orang saksi dan 5 orang ahli.

Polisi Tetapkan 5 Tersangka Kasus Runtuhnya RS Regional Aceh Tengah

Terkait kasus itu, kata Winardy, penyidik juga telah menyita uang sebesar Rp270 juta serta 20 eksemplar data dan dokumen terpisah yang berisi ratusan surat-surat kelengkapan administrasi pembangunan rumah sakit rujukan regional Aceh Tengah yang anggarannya bersumber dari APBA tahun 2011.

“Dalam kasus ini, penyidik menerapkan Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP,” demikian Winardy.(rel)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE