KUTACANE (Waspada): Delapan santriwati di salah satu Ponpes di Aceh Tenggara yang sedang menuntut ilmu, diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh gurunya sendiri.
Kejadian itu kini heboh dan menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat luas di Kabupaten Aceh Tenggara, juga viral di dunia maya facebook sejak Minggu (27/8).
Kasus ini terungkap setelah dilaporkan oleh salah seorang keluarga korban insial J, 49, warga Aceh Tenggara kepada SPKT Polres Aceh Tenggara pada Minggu (27/8).
Laporan itu atas kejadian pencabulan yang tertuang dalam laporan polisi LPB/153/VIII/2023/SPKT, dengan identitas terlapor, AF, 41, salah satu pimpinan Pondok Pesantren di Aceh Tenggara, korban yakni, SA, 13, SM, 13, FA, 12, ZK, 13, TN, 13, MA, 13, S, 13, JL, 12, semua korban warga Aceh Tenggara.
Hal tersebut, dibenarkan Kapolres Agara, AKBP R. Doni Sumarsono S. Ik melalui Kasat Reskrim, Iptu Bayu Pribadi kepada Waspada.id, Senin (28/8), saat dihubungi terkait 8 santriwati diduga korban pelecehan seksual.
Lebih lanjut diterangkan Kapolres, kasus ini berdasarkan hasil pengakuan para korban, pelecehan seksual tersebut terjadi pada Agustus 2023, dengan modus pelaku memanggil para santriwati ke kantor pondok pesantren sebanyak 2 orang dan ada juga yang 5 orang.
Kemudian pelaku beralasan akan memberi pelajaran khusus tentang hati kepada para santriwati yang di panggil dengan mengatakan “kalian tau hati itu di mana? ” Lalu para santriwati yang ada didalam kantor ponpes tersebut mengatakan “di sini, (sambil memegang arah dada)”, pelaku kemudian berkata lagi ” bukan itu, tapi di sini (membuka baju para santriwati sambil memegang dada para santriwati tersebut). Korban tidak berani melapor karena pelaku ada mengatakan JANGAN BILANG SIAPA-SIAPA dan juga pelaku merupakan pimpinan pesantren.
Tepatnya pada hari Sabtu, (26/8), korban atas nama S melaporkan kejadian yang dialaminya dan teman teman kepada orang tuanya dan pada Minggu (27/8) keluarga korban yang merasa keberatan melaporkan kejadian pelecehan seksual tersebut ke Polres Aceh Tenggara. Laporan tersebut ditindaklanjuti Satreskrim dengan menghubungi kepala sekolah Pesantren SN agar pelaku diamankan dan dibawa ke Polres Aceh Tenggara guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Selanjutnya sekira pukul 10.00 WIB pelaku dibawa ke Mapolres Aceh Tenggara dan berdasarkan hasil pemeriksaan bahwa pelaku mengakui perbuatannya dan mengaku khilaf atas segala perbuatannya. Untuk menghindari kemarahan warga saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Aceh Tenggara guna proses penyelidikan dan penyidikan tutupnya.(cseh)