Scroll Untuk Membaca

Medan

Anggota DPRD Sumut Poaradda Nababan: Pemprovsu Perlu Terbitkan Pergub Minta Warga Tak Berobat Ke LN

ANGGOTA DPRD Sumut Poaradda Nababan. Waspada/Ist
ANGGOTA DPRD Sumut Poaradda Nababan. Waspada/Ist
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada):  DPRD Sumut mendesak Pemprovsu menjajaki upaya untuk membuat dan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang salah satunya memprioritaskan warga di daerah ini untuk berobat di dalam negeri, dan tidak berobat ke luar negeri.

“Pemprovsu, dalam hal ini, Gubsu bisa saja menerbitkan Pergub asal tidak melanggar undang-undang terkait pelayanan kesehatan, termasuk mengimbau bahkan meminta warga Sumut tidak berobat ke luar negeri,” kata anggota DPRD Sumut, Poaradda Nababan (foto), di Medan, akhir pekan lalu.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Anggota DPRD Sumut Poaradda Nababan: Pemprovsu Perlu Terbitkan Pergub Minta Warga Tak Berobat Ke LN

IKLAN

Anggota dewan dari Fraksi PDI-P itu merespon “terbangnya” uang warga Sumut hingga mencapai triliunan rupiah ke luar negeri dari yang digunakan untuk berobat ke LN dengan alasan peralatan, pelayanan dan peralatan medisnya jauh lebih baik dan lengkap dibanding di Sumut.

Menyikapi hal itu, Poaradda yang juga dokter spesialis bedah ini mengaku prihatin, dengan kondisi tersebut, yang justru terjadi di saat Sumut  banyak memiliki rumah sakit dengan pelayanan yang tak kalah hebatnya dengan luar negeri.

“Saya sendiri sebelum jadi dewan dan bertugas sebagai dokter spesialis mendapat laporan langsung tingginya animo warga yang mengaku memilih ke LN, khususnya Penang (Malaysia) dan Singapura,  dengan salah satu alasan biayanya lebih terjangkau dan disatupaketkan,” ujar Ketua Komisi C ini.

Karenanya tidak ada larangan, lanjut Poaradda, jumlah warga di provinsi ini diperkirakan akan semakin meningkat untuk gandrung berobat dan mendapatkan pelayanan di luar negeri.

Hal itu terjadi diduga  lantaran rendahnya dan hilangnya kepercayaan masyarakat di Sumut untuk berobat di  daerah sendiri. “Bukan kita ngarang-ngarang, ini nyata. Bukan hanya warga biasa, tetapi banyak pejabat di Sumut, kebanyakan berobat ke negara tetangga kita. Sebenarnya itu memberikan contoh yang tidak baik,” imbuhnya.

Dalam kaitan ini, Poaradda menyoroti pidato Gubsu Edy Rahmayadi pada pidato menyambut HUT ke-78 RI di gedung dewan 16 Agustus 2023, yang sebagian isinya terkesan tidak sinkron dengan apa yang telah diperbuatnya selama 4 tahun terakhir ini.

“Ada beberapa anggaran yang dipangkas dengan alasan yang tidak tepat di sejumlah dinas, yang kemudian dialihkan untuk membeli yang lain hingga ratusan miliar. Harusnya di sektor kesehatan sebagaimana juga diprioritaskan mendukung Sumut bermartabat,  perlu dialokasikan untuk meningkatkan pelayanan dan kepercayaan agar tidak berobat ke luar negeri,” katanya.

Bukan hanya membangun rumah sakit dengan fasilitas lengkap, tetapi lebih dari itu juga hendaknya mengajak para pemodal (investor) untuk ikut bersama meningkatkan sistem layanan kesehatan.

“Karena tidak mungkin negara mengambil alih seluruh sistem layanan kesehatan, 50 persen saja sudah hebat. Di Penang maupun Singapura saja, sebagian besar rumah sakit dikelola swasta, dan negara hanya membuat regulasinya saja,” katanya.

Berkaitan dengan itu, anggota DPRD Sumut Poaradda Nababan mendesak Pemprovsu bersama legislatif mengambil langkah-langkah komprehensif dan tersistematis. Yakni salah satunya mengkaji, menyusun dan  menerbitkan Pergub yang memuat aturan memprioritaskan berobat di rumah sakit di dalam negeri dan tidak ke luar negeri.

“Ini kan RUU Kesehatan 2023 telah disahkan jadi undang-undang oleh DPR RI di Jakarta, pada 11 Juli 2023 lalu, kita harus cermati dan sikapi ini. Pergub yang nantinya diterbitkan, khususnya setelah  Peraturan Pelaksanaan (PP) Undang-undang Kesehatan (UUK) telah dikeluarkan, dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat untuk berobat di dalam negeri,” pungkas Poaradda. (cpb)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE