Scroll Untuk Membaca

Aceh

69 PPPK Kemenag Nagan Raya Terima SK, Ini Pesan Kemenag

69 PPPK Kemenag Nagan Raya Terima SK, Ini Pesan Kemenag
Kemenag Nagan Raya menyerahkan SK kepada PPPK yang baru dilantik di Aula Kamenag Nagan Raya, Selasa (15/8).(Waspada/Muji Burrahman)

NAGAN RAYA (Waspada): 69 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Nagan Raya  menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan.

Penyerahan SK tersebut dilakukan langsung Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Nagan Raya, Samhudi SSi secara simbolis di aula Kantor Kementerian Agama setempat. 

Scroll Untuk Lanjut Membaca

69 PPPK Kemenag Nagan Raya Terima SK, Ini Pesan Kemenag

IKLAN

Hal itu dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia usai pelantikan dan pengambilan sumpah oleh Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas secara dalam jaringan (daring), Selasa (15/8).

Kepala Kantor Kementerian Agama  Nagan Raya, Samhudi SSi mengatakan, PPPK di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Nagan Raya yang menerima surat keputusan (SK) sebanyak 69 orang, terdiri jabatan Pranata Humas, penghulu, penyuluh dan guru.

Samhudi menjelaskan, PPPK yang menerima SK saat ini merupakan orang yang istimewa, yang dilantik dan disumpah langsung oleh Menteri Agama. “Oleh karenanya, harus betul-betul menanamkan sikap bersyukur dalam hati setiap apa yang telah diamanahkan oleh Allah SWT,” jelasnya.

Ia menambahkan, pegawai yang dilantik langsung diberikan jabatan fungsional ahli pertama seratus persen, tanpa melewati calon/80 persen terlebih dahulu. Berbeda dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang harus melewati masa calon/80 persen dan harus mengikuti berbagai uji kompetensi untuk diangkat sebagai jabatan fungsional. “PPPK kalau tukinnya sudah jelas,” tambah Samhudi.

Samhudi mengingatkan kepada seluruh PPPK agar mengingat sumpah dan meluruskan niat untuk menjalankan tugas dan tanggung jawab dalam memberikan layanan terbaik kepada masyarakat dengan selalu menjalankan dengan konsep tauhid.(b22)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE