Scroll Untuk Membaca

Medan

Pengacara Darmawan Yusuf Menang Melawan Wali Kota Sibolga

Kasus Tangkahan Budi Jaya

Pengacara Darmawan Yusuf Menang Melawan Wali Kota Sibolga

MEDAN (Waspada): Pengacara Darmawan Yusuf, SH, SE, M.Pd, MH, CTLA, Med memenangkan gugatan kliennya Kartono, 86, dan anaknya Sukino atas lahan Tangkahan UD Budi Jaya di Kota Sibolga melawan Pemko Sibolga.

Pimpinan Law Firm Darmawan Yusuf & Associates (DSA) itu kepada wartawan di Medan, Senin (14/8) mengatakan, doa orang-orang yang terzalimi memiliki keistimewaan dan dikabulkan Tuhan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Pengacara Darmawan Yusuf Menang Melawan Wali Kota Sibolga

IKLAN

Ia menjelaskan, kliennya sudah berpuluh tahun menguasai dan membangun usaha di atas tanah itu dengan nama UD Budi Jaya, berdasarkan sertifikat juga bukti otentik lainnya, namun ‘dirampas’ Pemko Sibolga yang puncaknya terjadi sekira Juni 2022.

Kartono dan Sukino terus memperjuangkan hak mereka dengan menempuh berbagai rintangan berat. Saat ini dirasa mulai terkabul sebagai jawaban mendapatkan keadilan melalui pengacara Darmawan Yusuf yang dipercaya menjadi kuasa hukum.

Setelah beberapa lama kasus berjalan hingga meja hijau, dimana Pemko Sibolga telah membongkar paksa bangunan, lalu menduduki Tangkahan Budi Jaya serta sebagian tanah milik Kartono/Sukino disekitar tangkahan Jl. KH Ahmad Dahlan, Kel. Aek Manis, Kec. Sibolga Selatan, Kota Sibolga dengan alasan menjalankan proyek Pasar Ikan Modern, kemudian baru mengajukan gugatan ke PN Sibolga.

Akhirnya setelah berbagai proses, majelis hakim PN Sibolga tidak menerima gugatan Pemko Sibolga yang dipertegas pada Jumat (11/8/2023) dengan keluarnya putusan No. 9/Pdt.G/2023/PN Sbg yang telah inkrah.

Darmawan Yusuf mengatakan, dalam pertimbangan hakim bahwa Penggugat tidak bisa membuktikan dalil gugatannya, baik mengenai objek tanah maupun alas hak. Sehingga hakim mengeluarkan putusan tidak menerima gugatan Penggugat (Pemkot Sibolga).

“Negara kita negara hukum, bukan negara kekuasaan. Tergugat melakukan eksekusi sebagian terlebih dulu terhadap tanah dan bangunan klien saya, baru memasukkan gugatan perdata ke Pengadilan dan selama proses persidangan proyek terus berjalan tanpa menghormati hukum dan proses Pengadilan Negeri,” ucapnya.

Sebagai kuasa hukum Kartono/Sukino, Ia tetap konsisten mempertahankan hak klien atas tanah/tangkahan itu. ‘Apa yang terjadi dengan Tangkahan Budi Jaya di Kota Sibolga, Sumatera Utara ini harus menjadi contoh. “Mestinya sebagai abdi negara, Wali Kota Sibolga harus mengedepankan hukum daripada kekuasaan, dan tidak bertindak semena-mena terhadap masyarakat awam,” sebut dia.

Dengan keluarnya putusan PN Sibolga dan telah inkrah menyatakan tidak menerima gugatan Pemko Sibolga, maka pihak Pemko Sibolga harus menjadikannya pelajaran besar. “Kepada majelis hakim, kami berterimakasih karena masih punya hati nurani,” sebut Darmawan Yusuf.

Sedangkan laporan pengaduan korban Kartono di Polres Sibolga terkait dugaan tindak pidana penganiayaan yang dialaminya, serta penyerobotan tanah yang dilaporkan ke Polda Sumut, selanjutnya sedang berjalan dengan terlapor Wali Kota Sibolga.(m10)

Foto: Darmawan Yusuf dan kliennya Kartono

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE