SAMOSIR (Waspada) : Polres Samosir menangkap seorang nenek Lansia (lanjut usia) berinisial MP, 76, warga Jl. Pelabuhan, Dusun 1, Desa Onan Runggu, Kec. Onan Runggu, Kab. Samosir karena diduga telah membunuh Lermin Harianja, 70. Peristiwa kematian Lermin diketahui terjadi, Kamis (3/8) sekitar pukul 16.45 WIB di belakang salah satu rumah warga di desa tersebut.
Kasi Humas Polres Samosir, Brigadir Vandu P Marpaung, saat dikonfirmasi Waspada.id, Senin (7/8) di Pangururan mengatakan, bahwa kematian Almarhum Lermin diduga akibat dipukul dengan menggunakan benda tumpul oleh tersangka MP karena unsur sakit hati terkait masalah pencurian buah kemiri.
“Pelaku MP diduga sakit hati karena beberapa kali hilang buah kemiri miliknya dari kebun. Pelaku menduga bahwa almarhum adalah pelaku yang melakukan pencurian buah kemiri miliknya,” ungkap Vandu.
Saat pemeriksaan di Mapolres Samosir, lanjut Vandu, bahwa tersangka MP telah mengaku memukul korban pada bagian kepala dengan tangkai buah kelapa.”Sehingga, atas pengakuan tersebut, penyidik telah menetapkan status tersangka kepada MP dan kepada tersangka juga telah dilakukan penahanan,” tandasnya.
Lebih lanjut dijelaskan Vandu, bahwa dari hasil autopsi jasad korban dari pihak Rumah Sakit Bhayangkara Medan, dinyatakan bahwa pada tubuh korban ditemukan luka memar berwarna merah kebiruan pada bahu kiri dan kanan. Selanjutnya, juga ditemukan adanya resapan darah pada kulit kepala di bagian kepala belakang almarhum.
Atas peristiwa tersebut, tersangka kini dikenakan pasal ancaman 338 KUHP, dengan ancaman pidana penjara 15 tahun.(cvs/a08)