PAMATANGRAYA (Waspada): Rapat paripurna DPRD Simalungun menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Simalungun Tahun 2022, Senin (31/7/2023).
Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Simalungun, Timbul Jaya Sibarani didampingi para wakil ketua yakni Samrin S Girsang, Elias Barus dan Sastra Joyo Sirait serta dihadiri para anggota DPRD Simalungun serta dihadiri Bupati Simalungun Radiapoh H Sinaga, Sekda, para Staf Ahli Bupati, Asisten dan pimpinan SKPD serta camat dijajaran Pemkab Simalungun.

Adapun agenda rapat paripurna itu adalah penyampaian pendapat fraksi atas Renperda Kabupaten Simalungun tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2022, dan LHP BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Simalungun 2022.
Sebanyak 8 Fraksi DPRD Simalungun dalam pendapat akhirnya senada menerima serta menyetujui Ranperda Kabupaten Simlaungun Tentang Pertanggung-jawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022
dan LHP BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Simalungun Tahun 2022, untuk di tetapkan menjadi Perda (Peraturan Daerah). Persetujuan bersama itu juga ditandai dengan penandatanganan berita acara oleh Bupati Simalungun dan Ketua DPRD Simalungun serta para wakil ketua dewan.
Bupati Simalungun Radiapoh H Sinaga dalam sambutannya menyampaikan terima kasih kepada dewan yang telah menyampaikan pertanyaan, saran, pendapat, tanggapan melalui pemandangan umum fraksi, pembahasan pada rapat komisi, rapat panitia khusus, rapat panitia kerja dan badan anggaran dewan beberapa waktu lalu.
” Terima kasih atas kritikan dan masukan yang sangat berharga bagi Pemkab dalam menyusun Ranperda ini. Terima kasih juga kepada dewan atas persetujuannya, selanjutnya akan disampaikan ke Gubernur untuk dilakukan evaluasi,” kata Radiapoh.
Sedangkan untuk semua rekomendasi dalan LHP BPK RI akan ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, tandas bupati mengakhiri. (a27).