MEDAN (Waspada): Peringatan Hari Anak Nasional momen penting bagi seluruh anak di Indonesia. Banyak hal-hal berhubungan dengan hak anak harus segera diwujudkan.
Dalam hal ini, Wakil Ketua Ikatan Dokter Indonesia Sumut, Rizky Adriansyah (foto) memaparkan lewat keterangan tertulisnya bahwa pemerintah berencana menerapkan penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) di Rumah Sakit. Secara bertahap seluruh rumah sakit yang melayani pasien Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) harus mematuhi minimal 9 kriteria KRIS. Tahun 2026, semua rumah sakit sudah harus melaksanakannya.
Salah satu kriteria KRIS adalah ruang rawat inap harus terbagi atas jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit (infeksi, noninfeksi, dan bersalin). Pada pasien dewasa, perempuan tidak boleh digabung dengan laki-laki. Pembagian berdasarkan usia, kelompok usia anak tidak boleh digabung dengan dewasa.
“Anak yang dimaksud pada kelompok ini, tentunya mengacu pada Undang-undang (UU) Kesehatan dan UU Perlindungan Anak. ANAK adalah usia kurang dari 18 tahun. Bahkan sejak di dalam kandungan, sehingga ibu bersalin tidak boleh dirawat inap gabung dengan pasien perempuan bukan bersalin,” katanya.
Anak bukan orang dewasa dalam bentuk kecil. Filosofi ini menjadi dasar perlakuan terhadap anak tidak sama dengan orang dewasa. Anak yang sehat maupun sakit, harus mendapat hak asasi tambahan yang tidak dimiliki orang dewasa, yakni hak tumbuh kembang.
Pelayanan kesehatan terhadap anak harus memiliki keunikan untuk memperhatikan masalah tumbuh kembangnya. Rumah sakit diwajibkan untuk memberikan fasilitas bagi anak agar diupayakan semaksimal mungkin bagi anak untuk mendapatkan asih, asuh dan asah.
Para dokter dan tenaga kesehatan lainnya (perawat, bidan, apoteker/farmasi, ahli gizi, dan lain-lain) juga harus menyadari hal ini. Pemberian obat-obatan harus menggunakan dosis khusus anak, sediaan obat oral diupayakan dalam bentuk sirup yang manis, cairan infus harus dipantau lebih ketat, dan lain sebagainya.
Anak tidak boleh dilihat dari penyakit nya saja. Pengobatan yang holistik atau komprehensif tidak dipandang dari aspek organ tubuh yang terganggu saja, tapi sejauhmana pengobatan tersebut dapat mendukung proses tumbuh kembang pada anak.
Satu hal yang tidak boleh dikesampingkan adalah imunisasi. Pada kondisi tertentu, imunisasi memang tertunda karena penyakitnya. Tapi tidak semua penyakit yang membuat imunisasi harus ditunda. Misalnya anak dengan penyakit jantung bawaan (PJB) tanpa ada gangguan hemodinamik signifikan, imunisasi tetap harus diberikan. Anak dengan PJB rentan dengan infeksi, sehingga pemberian imunisasi sesuai jadwal diharapkan dapat mencegah anak terpapar infeksi.
‘Kelompok neonatus atau bayi usia kurang 28 hari jauh lebih unik. Rawat inap neonatus tidak boleh digabung dengan rawat inap anak, termasuk ruang rawat intensifnya. Hal ini disebabkan neonatus merupakan kelompok usia transisi dari masa fetal sebelumnya yang hidup di dalam kandungan. Kelompok neonatus masih lebih rentan terhadap infeksi, kedinginan, dan gula darah abnormal,” jelasnya.
Penggabungan rawat inap neonatus dengan bayi usia 1 bulan ke atas tidak sesuai dengan kriteria KRIS. Pada bayi sehat, tentu lebih baik jika ibu dan bayi masih dirawat gabung. Walaupun demikian, prosedur skrining pada bayi sehat tetap harus dilakukan, seperti skrining PJB kritis, skrining hipotiroid kongenital, dan lain sebagainya.
Pada kelompok remaja, pengelompokan rawat inap berdasarkan jenis kelamin, sudah harus mengikuti standar KRIS pada dewasa. Walaupun demikian, penggabungan rawat inap remaja dan dewasa dinilai kurang layak. Remaja tetaplah merupakan kelompok usia anak yang harus diperhatikan hak tumbuh kembangnya.
Apa yang seharusnya dilakukan pada masa mendatang ?
Di negara-negara maju, penerapan pelayanan kesehatan khusus pada anak tidak hanya sebatas di dalam rumah sakit. Rumah sakit khusus anak (children hospital) telah disediakan di setiap daerahnya. Bahkan di negara tetangga seperti Vietnam dan Thailand, juga menerapkan rumah sakit khusus anak.
“Mengapa harus memisahkan rumah sakit khusus anak dan dewasa ? Hal ini dipahami bahwa anak merupakan penerus bangsa yang perlu diselamatkan agar generasi mendatang lebih sehat dan cerdas. Negara yang kuat adalah negara yang memikirkan masa depan bangsanya,” katanya lagi.
Bagaimana dengan di Indonesia? Hanya ada satu rumah sakit milik pemerintah yang mengkhususkan pelayanan kesehatan khusus anak dan bunda, yakni Rumah Sakit Anak Bunda (RSAB) Harapan Kita Jakarta. Di berbagai daerah, memang tersedia Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA). Namun penerapan RSIA sering tidak konsisten, karena juga melayani pasien dewasa lainnya.
Indonesia merupakan negara kepulauan yang memerlukan pelayanan kesehatan yang merata dan berkeadilan. Seharusnya RSIA sebagai pusat rujukan milik pemerintah tersedia di setiap provinsi. Pelayanan kesehatan yang tersentral di Jawa (terutama Jakarta) menjadi hambatan tersendiri pada pasien-pasien anak yang memerlukan rujukan dan rawat inap khusus anak. Pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus mempertimbangkan hal ini dalam pelayanan kesehatan pada masa mendatang.
Pusat Kesehatan Ibu dan Anak (PKIA) dapat menjadi tahap awal untuk memisahkan pelayanan kesehatan pada anak dengan orang dewasa. Pemerintah juga diharapkan membuat kebijakan standar ramah anak dalam setiap pelayanan kesehatan. Komite Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dapat diberdayakan perannya dalam penyusunan kebijakan standar ramah anak.
“Sebagai kesimpulan, pemerintah bersama-sama masyarakat harus mengedepankan hak-hak anak dalam pelayanan kesehatan, termasuk penerapan KRIS di rumah sakit. Penerapan secara bertahap harus dimulai juga dengan pemisahan rawat inap pada anak dan dewasa. Pengawasan terhadap penerapan KRIS ini dapat melibatkan stakeholders agar sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan,” tandasnya. (Cbud)
Teks
Wakil Ketua Ikatan Dokter Indonesia, Rizky Adriansyah.Waspada/ist
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.