MADINA (Waspada): Dengan cara penyamaran sebagai pembeli (under cover buy), dua warga di wilayah hukum Polres Mandailing Natal diciduk polisi kasus Narkoba.
Informasi dihimpun waspada.id dan beritasore.co.id, Sabtu (22/7), NN alias Lila, 38, warga Kel. Pidolidolok, Kec. Panyabungan dan AIL alias Ican, 19, warga Hutabargotdolok, Kec. Hutabargot, Kab. Madina dijebloskan ke terali besi akibat perbuatannya menjual Narkoba.
Lila diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Madina, Senin (17/7) di Jalan Nusantara Ujung Pidolidolok bersama barang bukti Narkoba jenis sabu 10 paket 1,75 gram.
Sedangkan Ican diamankan di Hutabargotdolok, Rabu (19/7) bersama barang bukti 39 paket ganja kering siap edar 117,45 gram.
Penyamaran berhasil dilakukan polisi, meskipun ada ada perlawanan.
Saat polisi melakukan pembelian di lokasi Lila, target polisi bukan Lila, namun suaminya berinisial A.
Pada saat itu, Lila mencoba menghalangi petugas yang sudah menangkap A, sehingga A berhasil melarikan diri. Petugas mengamankan Lila yang saat itu berusaha menghalangi petugas serta merampas barang bukti sabu dari tangan polisi.
Kapolres Madina AKBP HM Reza Chairul Akbar Sidiq melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba AKP Irwan, SH, MSi mengatakan, Lila dan Ican sudah berada di RTP Mapolres Madina.
Kasat menjelaskan, suami Lila yakni A saat ini sudah berstatus daftar pencarian orang (DPO) Polres Madina kasus Narkoba.
Irwan menjelaskan, kedua tersangka diamankan atas bukti yang dinilainya sangat kuat. Keduanya memiliki Narkoba untuk diedarkan kepada pemakai.
Polres Madina, kata Kasat, akan terus berkomitmen dalam memberantas peredaran gelap narkoba di Bumi Gordang Sambilan.
“Kita tidak pernah lelah memberantas peredaran Narkoba di Madina. Kami harap masyarakat selalu mendukung dan melindungi langkah Polri agar pemberantasan di lapangan berjalan lancar,” ucapnya. (irh)