P.SIDIMPUAN (Waspada): Seakan tak jera dengan hukuman sebelumnya, SH alias Dodo, 46, penduduk Kelurahan Batunadua Jae, Kota Padangsidimpuan, yang merupakan seorang residivis narkoba ditangkap lagi karena kasus yang sama.
“Dari tersangka diamankan Narkotika Golongan 1 jenis sabu-sabu seberat 2,46 gram,” kata Kasi Humas Polres Padangsidimpuan Kompol L. Sialoho, Rabu (19/7/2023).

Dijelaskan, tersangka yang merupakan residivis kasus narkoba itu diciduk petugas pada saat sedang tidur di kamar rumahnya, Selasa (18/7/2023) sekira pukul 11:00.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebut di rumah SH alias Dodo sering dilakukan transaksi narkoba. Kemudian tim Opsnal Satres Narkoba menyelidikinya dan ternyata benar.
Saat melakukan penggeledahan dan penangkapan, petugas didampingi Kepala Lingkungan setempat. Di dalam lemari kamar atau tepatnya di bawah lipatan baju, ditemukan dua plastik klip transparan berisi sabu.
Selanjutnya di dapur rumah juga ditemukan dua plastik klip transparan berisi sabu. Tersangka tidak bisa mengelak dari temuan tersebut dan dengan pasrah diangkut ke Mapolres Padangsidimpuan.

Kasi Humas menambahkan, barang bukti diamankan dari tersangka Dodo adalah sabu-sabu 2,46 gram. Uang Rp180 ribu, sendok pipet, satu kaca pirex, dompet dan dua bungkusan plastik klip transparan kecil.
“Satres Narkoba telah mengamankan tersangka dan barang bukti. Juga sekaligus melakukan pengembangan kasus,” terang Kompol L. Sialoho. (a05)