Scroll Untuk Membaca

AcehHeadlines

Nyaris Ricuh, Bea Cukai Langsa Kembali Didemo

Bakar Ban Dan Water Canon Warnai Demo

Personel kepolisian sedang memadamkan kobaran api ban bekas yang dibakar oleh pendemo di halaman kantor Bea Cukai Langsa, Senin (17/7) siang. Waspada/Rapian
Personel kepolisian sedang memadamkan kobaran api ban bekas yang dibakar oleh pendemo di halaman kantor Bea Cukai Langsa, Senin (17/7) siang. Waspada/Rapian
Kecil Besar
14px

LANGSA (Waspada): Bea Cukai Langsa kembali didemo masa mengatasnamakan Aliansi Elemen Sipil Menggugat (AESM) Kota Langsa nyaris ricuh dengan membakar ban bekas dan dihalau oleh water canon serta racun api oleh pihak kepolisian di halaman Kantor Bea Cukai Langsa, Jalan Cut Nyak Dhien, Gampong Jawa, Kecamatan Langsa Kota, Senin (17/7) siang.

Aksi ini sempat tegang antara pendemo dengan pihak kepolisian, karena pendemo tidak diperbolehkan membakar ban bekas dipekarangan kantor, maka secara sigap kepolisian sempat memadamkan dengan racun api dan memadamkannya dengan water canon yang telah siaga di samping pagar kantor setempat.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Nyaris Ricuh, Bea Cukai Langsa Kembali Didemo

IKLAN

Para pendemo datang dengan berbagai spanduk yang bertuliskan ‘Copot Sulaiman sebagai Kepala Bea Cukai’ dan banyak lainnya yang sifatnya mengecam Bea Cukai Langsa yang kerap melepas cukong rokok ilegal dan aksi itu juga membagikan rokok ilegal kepada para pejabat Bea Cukai Langsa.

Nyaris Ricuh, Bea Cukai Langsa Kembali Didemo

Koordinator aksi, Wahyu Ramadhan dan T Fadli, Sayid Zahirsyah membacakan petisi diantaranya Bea Cukai Langsa selama ini sudah melanggar aturan pemusnahan barang Ilegal (Rokok) karena barang-barang yang disita oleh Bea Cukai Langsa jelas pemiliknya dan jelas identitasnya.

Bea Cukai Langsa hanya dapat memusnahkan barang-barang dari pelaku/pelanggar yang tidak dikenal maka selama ini Bea Cukai Langsa telah membohongi public dan melanggar KUHP pasal 38 tentang penyitaan yang mana harus ada izin dari Pengadilan.

“Selama ini Bea Cukai Langsa telah menyita rokok dari Kios-kios masyarakat kecil sedangkan yang membawa dengan jumlah besar dengan truck pelakunya dilepaskan dengan alasan kemanusiaan. Maka sangat nyata Bea Cukai Langsa itu telah zalim dan semua pejabat Bea Cukai Langsa wajib di copot karena zalim dan bekerja tidak sesuai aturan,” teriak Wahyu.

Masih menurut mereka, Bea Cukai tidak boleh menyita tanpa izin pengadilan karena kewenangan Bea Cukai hanya empat, menghentikan, memeriksa, menegah, menyegel jadi jika barang yang disita oleh Bea Cukai itu harus sudah ada izin dari pengadilan. Selama ini tidak pernah ada persetujuan dari pengadilan yang dikeluarkan pengadilan untuk penyitaan yang dilakukan oleh Bea Cukai Langsa ini membuktikan Bea Cukai Langsa sudah bekerja suka-suka dan tanpa aturan.

Bea masuk barang berbeda-beda tapi jenisnya sama, bea masuk sama dengan pajak. Masyarakat melaporkan pajaknya tapi pejabat Bea Cukai punya kewajiban membetulkan bea masuk tersebut agar tidak ada keuangan negara dalam rangka penerimaan yang hilang, pejabat Bea Cukai diberi waktu untuk membetulkan sesuai undang-undang pabean apabila lewat waktu berarti pejabat Bea Cukai Langsa menyetujui laporan bea masuk tanpa ada pembetulan karena dalam satu jenis barang tidak mungkin memiliki tarif pajak/bea masuk yang beda-beda bahkan sudah lewat waktu tapi dibiarkan.

“Ini berarti ada potensi kerugian penerimaan negara maka jelas dengan pengusaha besar Bea Cukai lunak dan bermain mata tapi sama masyarakat kecil mereka keras sekali, mereka zalim,” imbuhnya.

Kemudian, Bea cukai menyita barang yang di darat, Bea Cukai tidak boleh menyita tanpa izin
pengadilan dan diluar wilayah kerjanya. Barang yang masih belum jelas tindak pidananya tidak boleh disita/ditangkap karena barang-barang tersebut tidak diketahui dengan jelas apakah akan diselundupkan keluar negeri atau didatangkan dari luar negeri karena sebelum menyita bea cukai harus membuktikan terlebih dahulu unsur-unsur pasal dalam perbuatan pidana tersebut apakah terpenuhi atau tidak.

Nyaris Ricuh, Bea Cukai Langsa Kembali Didemo

Seperti sejumlah tokek dan kambing yang disita di desa damar condong, Kecamatan Pematang Jaya, Kabupaten Langkat, Sumatera utara, berdasarkan banyaknya pelanggaran yang telah terjadi di wilayah kerja Bea Cukai Langsa dan banyaknya keluhan yang diadukan oleh masyarakat, maka dengan itu kami Aliansi Elemen Sipil Menggugat menyatakan.

Pertama, Kepala Bea Cukai Langsa harus mengundurkan diri karena sudah tidak bisa bekerja dengan Baik dan Benar sesuai dengan Tupoksinya.

Kedua, copot semua pejabat nakal yang ada di Kantor Bea Cukai Langsa, ketiga usut tuntas semua kasus yang ada di Kantor Bea Cukai Langsa sampai ke Pengadilan.

Keempat, jika tuntutan kami tidak di indahkan dalam waktu 2 x 24 Jam, maka kami Aliansi Elemen Sipil Menggugat akan turun aksi dengan jumlah massa yang lebih besar. Juga akan melaporkan secara tertulis semua pelanggaran diatas kepada Presiden RI, Menko Polhukam, Mentri Keuangan dan Dirjen Bea Cukai.

Sementara itu Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Kuala Langsa, Sulaiman, tampak menerima belasan pendemo dengan pengawalan Polisi dan Satpol-PP Kota Langsa dan belum memberikan klarifikasi ikhwal demo ini dan hingga berita ini dikirim demo tetap berlanjut setelah shalat. (crp)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE