Scroll Untuk Membaca

Sumut

Kecamatan P. Sidimpuan Tenggara Beri Pencerahan Pada Panitia Pilkades

Pemilih Ditentukan Domisili

Kecamatan P. Sidimpuan Tenggara Beri Pencerahan Pada Panitia Pilkades
Camat P. Sidimpuan Tenggara Eka Yanti Batubara (3 kiri) bersama Asisten Pemerintahan dan Kesra Iswan Nagabe Lubis, Kadis PMD Ismail Fahmi Siregar (kiri), Kasi Intel Kejari P.Sidimpuan Yunius Zega dan Kapolsek P.Sidimpuan Batunadua AKP Andi Gustawi SH pada acara sosialisasi Pilkades di Aula Kantor Camat P.Sidimpuan Tenggara, Kamis (13/7).Waspada/Ist

P.SIDIMPUAN (Waspada) : Dalam rangka mensukseskan pelaksanaan Pilkades serentak di Kota P.Sidimpuan yang hari ‘H’ nya dijadwalkan 24 Agustus 2023, Kantor Camat P.Sidimpuan Tenggara memberi pencerahan melalui sosialisasi Pilkades kepada perangkat desa dan Panitia Pilkades.

Sosialisasi Pilkades yang digelar di Aula Kantor Camat P.Sidimpuan dan dirangkai dengan sosialisasi sinkronisasi perencanaan pembangunan daerah dengan pembangunan desa tersebut, dibuka Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Iswan Nagabe Lubis

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kecamatan P. Sidimpuan Tenggara Beri Pencerahan Pada Panitia Pilkades

IKLAN

Camat P.Sidimpuan Tenggara Eka Yanti Batubara, SE mengatakan dalam rangka memberikan pencerahan dan penguatan pemahaman tentang pelaksanaan Pilkades di wilayah Kecamatan P.Sidimpuan Tenggara, pihaknya mengahdirkan 4 nara sumber dengan moderator Mohot Lubis.

Keempat nara sumber itu yakni Asisten Pemerintahan dan Kesra Setdako P.Sidimpuan Iswan Nagabe Libis, Kadis PMD P.Sidimpuan Ismail Fahmi Siregar S.Sos, M.Si, Kasi Intel Kejari P.Sidimpuan, Yunius Zega SH serta Kapolsek P.Sidimpuan Batunadua AKP Andi Gustawi, SH dan Kasi Intelkam Polsek P.Sidimpuan Batunadua Ipda Roy SH.

Sedangkan peserta sosialisasi tersebut yakni Kepala Desa bersama Ketua BPD dan Panitia Pilkades dari 16 Desa di wilayah Kecamatan P.Sidimpuan Tenggara.”Kecamatan P.Sidimpuan terdiri dari 16 desa dan 2 kelurahan sehingga peserta sosialisasi Pilkades ini 16 desa,” tuturnya.

Eka Yanti Batubara berharap, Panitia Pilkades dalam menjalankan tugasnya, begitu juga dengan BPD agar taat aturan, sebab jika tidak sesuai dengan aturan maka berpotensi menimbulkan masalah dan bisa berujung pada ranah hukum.

“Panduan kita tentu Perda No. 1 Tahun 2023 tentang perubahan atas Perda No.2 Tahun 2016 tentang Pilkades, Peraturan Wali Kota P.Sidimpuan Nomor 15 Tahun 2023 tentang pedoman teknis pilkades serta Keputusan Wali Kota tentang tahapan dan jadwal pelaksanaan Pilkades,” ungkapnya.

Pemilih Ditentukan Domisili

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kota Padangsidimpuan Ismail Fahm Siregar S.Sos M.Si minta Pantia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) taat aturan, termasuk dalam menetapkan daftar pemilih.

“Taati aja aturan yang ada.Jika domisilinya diluar batas batas desa, maka tidak masuk kriteria untuk bisa memilih di desa itu,” Kata Kadis PMD P.Sidimpuan Ismail Fahmi Siregar S.Sos, M.Si menjawab pertanyaan peserta sosialisasi.

Sosialisasi yang dihadiri Kepala Desa Kecamatan P.Sidimpuan Tenggara bersama BPD dan Panitia Pillkades dibuka Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kota P.Sidimpuan Iswan Nagabe Lubis bertujuan untuk memberikan pencerahan dan penguatan terhadap pelaksanaan Pilkades di wilayah P.Sidimpuan Tenggara.

Kadis PMD P.Sidimpuan menegaskan bahwa masalah tentang penduduk yang memenuhi syarat untuk dapat menggunakan hak pilihnya pada hari H Pilkades di Kota P.Sidimpuan yang dijadwalkan tanggal 24 Agustus 2023 yakni terkait domisili sebagaimana tertuang dalam Perda No. 1 Tahun 2023 tentang perubahan atas Perda No.2 Tahun 2016 tentang Pilkades.

Jika domisilinya diluar desa, meskipun dia tercatat sebagai penduduk desa tersebut, ucap Ismail Fahmi maka sudah jelas tidak memenuhi syarat karena dalam Perda Itu ditegaskan bahwa salah satu syarat pemilih yakni berdomisili sekurang-kurangnya enam bulan sebelum dilaksanakan DPS dibuktikan dengan KTP atau surat keterangan penduduk.

Sebagai pedoman bagi Panitia Pilkades dalam menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) maupun DPT, Kadis PMD P.Sidimpuan telah mengeluarkan surat edaran pedoman penetapan pemilih untuk dimasukkan dalam DPS.”Surat Edaran merupakan pijakan bagi panitia.Jadi Jangan ada keraguan lagi,” tuturnya.

Sejalan Dengan Kadis PMD, Asisten Pemerintahan dan Kesra P.Sidimpuan Iswan Nagabe Lubis mengatakan bahwa ketaatan terhadap aturan merupakan salah satu kunci suksesnya pelaksanaan Pilkades serta untuk meminimalisir potensi sengketa hukum pasca Pilkades.

Kasi Intel Kejari P. Sidimpuan Yunius Zega SH mengungkapkan jika terjadi tindakan seperti pengancaman maupun teror kepada panitia, peserta maupun kepada pemilih itu sudah masuk dalam ranah tindak pidana.

Kapolsek P. Sidimpuan Batunadua AKP Andi Gustawi, SH dan Kasi Intelkam Polsek P.Sidimpuan Batunadua Ipda Roy SH mengingatkan bahwa pelanggaran dalam pelaksanaan Pilkades agar berpedoman pada aturan Pilkades. “Jika ada ketentuan khusus, maka ketentuan umum dikesampingkan,” katanya.(a39)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE