MADINA (Waspada): Menanggapi perdebatan hangat soal galian C di Madina dan terbitnya Surat Edaran (SE) Gubernur Sumut No 900.1.13.1/7845/2023 tanggal 4 Juli 2023, tentang penggunaan material pekerjaan kontruksi dari perusahaan memiliki izin tambang bukan logam, Irwan Daulay, pengamat ekonomi dan pembangunan Sumut, merespon.
Dia meminta SE itu, sebaiknya dicabut dan selanjutnya gubernur membentuk tim investigasi mengapa tambang batuan dan Sirtu (galian C) banyak beroperasi tanpa izin sehingga mengakibatkan kerugian negara?
“Khusus untuk Kab. Madina setelah kita lakukan investigasi, ternyata permasalahan galian C tidak sesederhana yang dibayangkan gubernur dan semata-mata tidak dilihat dari persoalan legal atau tidak legalnya usaha tersebut,” ujar Irwan Daulay kepada wartawan, Rabu (12/9).
Saat ini di Madina, tambah dia, banyak proyek nasional, provinsi dan proyek kabupaten yang sedang berjalan membutuhkan material batuan dan Sirtu dengan volume sangat besar.
Sementara, lanjut dia, saat ini memiliki izin di Madina hanya dua untuk Sirtu dan tiga untuk batuan, khusus untuk penambangan Sirtu, hanya satu beroperasi dan menurut informasi ternyata tidak mampu memenuhi demand yang meningkat tajam.
“Karena, ini peluang usaha sangat baik dari sisi keuntungan dan penciptaan lapangan kerja, banyak pengusaha lokal yang menawarkan Sirtunya ke para pengusaha dan kontraktor, sehingga muncullah usaha galian C dadakan yang tidak berizin,” katanya.
Sementara, lanjut Irwan Daulay, usulan IUP galian C (batuan dan Sirtu ) yang baru sampai saat ini tidak diproses gubernur akibat kelambanan memetakan dan menetapkan WIUP oleh gubernur sendiri khususnya di Madina.
“Meskipun, saat ini sudah diberi solusi yaitu pemberian izin dalam bentuk SIPB (surat izin penambangan batuan), namun prosesnya jadi lamban karena harus mengeluarkan biaya yang tidak sedikit dengan alasan biaya konsultan (menurut dugaan saya ini hanya modus menghindari pidana suap),” ujarnya.
Akhirnya, kata dia, akibat lonjakan permintaan yang tinggi dan untuk mengejar progres proyek banyak dari kalangan pengusaha kontruksi dan kontraktor jalan jembatan mencari jalan pintas dengan bekerjasama dengan penyedia galian C illegal namun dengan izin resmi, ini juga melanggar hukum pidana dengan dugaan penyalahgunaan perizinan.
“Namun, modus baru ini bukan hal penting bagi kita, karena sepanjang manfaatnya lebih besar dari mudharatnya silakan saja, karena Madina saat ini butuh usaha dan lapangan kerja di saat perekonomian tidak baik-baik saja,” kata Irwan Daulay.
Namun, tambah dia, karena maslah ini diributkan terus tentu harus kita cari jalan keluarnya, tentu harus menyentuh akar masalahnya, yaitu permasalahan akan rumitnya perizinan dari yg memberi izin itu sendiri yakni gubernur.
Sehingga dalam hal ini, lanjut Irwan Daulay, gubernur tidak baik menyederhanakan masalah hanya dengan menerbitkan Surat Edaran yang tidak dipikirkan dampaknya baik terhadap kelancaran proyek-proyek yang sedang berjalan maupun terhadap usaha penambangan Sirtu terutama bagi para penambang tradisional.
Oleh karena itu, tambah dia, sebagai yang bertugas dalam mengawasi pelayanan publik diharapkan Ketua Ombudsman Sumut Abyadi Siregar menyelidiki masalah ini, sehingga persoalan perizinan galian C ini tidak berlarut dan menjadi masalah yang seakan-seakan tidak ada jalan keluar.
“Karena, berlarutnya masalah ini akan memengaruhi masalah lain yaitu terkendalanya pembangunan perekonomian daerah secara umum, termasuk makin sulitnya kehidupan penambang tradisional serta efek ikutan lainnya,” ujar Irwan Daulay. (irh)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.