PEMATANGSIANTAR (Waspada): Korban menyerahkan terduga pencuri mobilnya, pria TA, 20, warga Kec. Dolok Masagal, Kab. Simalungun ke Polres Kota Pematangsiantar.
Kapolres AKBP Yogen Heroes Baruno melalui Plt Kasi Humas Iptu Jimmy C Hutajulu dan Kasat Reskrim AKP Banuara Manurung, Selasa (11/7), menyebutkan korban menyerahkan pelaku ke Polres, Senin (10/7).
Pencurian mobil korban terjadi ketika korban Fadly Dinata, 29, warga Jl. Merpati Ujung, Kel. Sipinggolpinggol, Kec. Siantar Barat ketika korban mau berangkat ke Kota Medan dengan menggunakan mobil Daihatsu Sigra BK 1738 FS dan mengeluarkan mobil dari rumahnya ke pinggir Jl. Merpati, Senin (10/7) pukul 05:30.
Pada saat turun dari mobil dan berjalan masuk ke dalam rumah untuk permisi kepada orangtuanya, korban melihat pelaku berada di belakang mobilnya sedang berdiri dan saat keluar dari dalam rumah, korban melihat mobilnya sudah berjalan menuju Jl. Enggang.
Melihat itu, korban kebingungan, lalu meminjam sepeda motor tetangganya untuk mengejar mobilnya itu. Sesampainya di antara simpang Jl. Merpati dengan Jl. Enggang, korban melihat mobilnya berjalan secara tidak beraturan atau zig-zag.

Selanjutnya, mobil menabrak saksi dan kedua anaknya yang sedang mengenderai sepeda motor dan tidak jauh dari tempat kejadian orang yang tertabrak itu, korban melihat mobilnya sudah berada di halaman depan rumah saksi dengan posisi terbalik (ban mobil ke atas).
Setelah melihat ke dalam mobil tidak ada orang di dalamnya, korban mencari pelaku di sekitar lokasi mobil dan mendapat informasi di bangunan samping rumah saksi, ada suara berisik. Lalu, korban dan warga lainnya melakukan pengecekan ke bangunan itu dan melihat pelaku bersembunyi di bangunan itu.
Kemudian, korban bersama warga dan Babinsa yang ada di tempat kejadian mengamankan pelaku. Selanjutnya, Babinsa menghubungi pihak kepolisian dan seterusnya bersama korban membawa pelaku ke Polres dan mengamankan barang bukti mobil.
Menurut Kasat Reskrim, kasus dugaan tindak pidana pencurian itu masih dalam proses penyelidikan dan pelaku sedang dalam proses hukum sesuai dengan Pasal 362 KUH Pidana.(a28).