Scroll Untuk Membaca

Medan

Masa Penyerahan Perbaikan Berkas Bacaleg Sumut Berakhir

Hanura Terakhir Serahkan Berkas

Masa Penyerahan Perbaikan Berkas Bacaleg Sumut Berakhir

MEDAN (Waspada): Masa penyerahan perbaikan berkas bakal calon legislatif Sumut yang didaftarkan 18 partai politik dan bakal calon anggota DPD ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumut telah berakhir, Minggu (9/7) pukul 23:59 WIB.

Komisioner KPU Sumut Batara Manurung mengatakan, hingga berakhirnya masa perbaikan, hanya Partai Hanura yang belum mengembalikan berkas Bacaleg.

Partai Hanura, kata dia, menyerahkan berkas perbaikan, Selasa (11/7) sore, dan sudah diterima.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Masa Penyerahan Perbaikan Berkas Bacaleg Sumut Berakhir

IKLAN

Menurutnya, Partai Hanura mengalami kendala penyampaian berkas perbaikan Bacaleg DPRD Sumut periode 2024-2029. Namun, setelah mendapatkan petunjuk dan arahan KPU RI, berkas perbaikan akhirnya diterima.

“Berdasarkan surat KPU RI nomor 700,” katanya menyebutkan DPD Hanura Sumut menyampaikan berkas perbaikan secara tertulis, Minggu (9/7/23). Hal itu akhirnya menjadi pertimbangan KPU RI.

Batara menjelaskan, penyebab DPD Hanura Sumut tidak lengkap menyampaikan perbaikan berkas tersebut, karena telat mengupload berkas perbaikan vermin ke sistem aplikasi KPU ‘Silon’ dari waktu yang ditetapkan.

“Mereka telat mengupload berkas perbaikan vermin ke Silon. Tapi KPU RI memberikan surat petunjuk kepada kita,” jelasnya.

Dengan penyerahan berkas perbaikan vermin bacaleg ini, Batara memastikan berkas Hanura Sumut tidak ada masalah lagi. Sehingga saat ini sudah 18 partai politik menyampaikan berkas perbaikan tersebut. “Sudah komplit dan tidak ada kendala lagi,” jelasnya.

Sedangkan untuk 21 bakal calon anggota DPD, Ia menhatakan seluruhnya telah mengembalikan perbaikan berkas.

Usai menerima berkas verifikasi administrasi (vermin) perbaikan, pihaknya akan melakukan vermin kembali terhadap berkas tersebut, dimulai 10 Juli hingga 6 Agustus 2023.

“Tanggal 6 Agustus dapat kesimpulan siapa memenuhi syarat dan tidak memenuhi syarat mengarah ke DCS, (Daftar Caleg Sementara). Setelah itu menyusun DCS hingga ditetapkan Data Caleg Tetap (DCT) pada September 2023,” ujarnya.

Sebelumnya, KPU Sumut mengembalikan 1.625 dari 1.710 berkas Bacaleg yang didaftarkan untuk bertarung pada Pemilu 2024.

Berkas dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) telah dikembalikan ke 18 parpol dan bakal calon DPD, karena masih terdapat kekurangan persyaratan administratif.

Batara mengaku belum bisa memastikan apakah jumlah Bacaleg masih tetap sama dari yang didaftarkan dahulu setelah masa pengembalian berkas ini berakhir. “Nanti dicek pada masa vermin 10 Juli hingga 6 Agustus 2023,” sebutnya.(m10)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE