PADANGLAWAS (Waspada): Pemerintahan desa memiliki kewenangan penuh dalam mengelola dana desa sepanjang sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan.
Demikian Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Padanglawas, M. Faisal Amrin Siregar, SAP, MM kepada Waspada.id, Selasa (27/6), bahwa tidak ada intervensi terkait pengelolaan dana desa, termasuk dalam hal pelaksanaan Bimtek desa sepanjang sesuai aturan yang ada.
Pelaksanaan Bimtek desa mengacu pada pasal 79, pasal 80 dan pasal 81 Permendes Nomor 21 Tahun 2020, dan berdasarkan Perbup Juknis Tahun 2023 tentang Juknis Dana Desa.
Seperti dalam pasal 80, pengembangan kapasitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 huruf a dilaksanakan melalui Pendampingan Desa.
Selanjutnya Pasal 81, ayat 1, pendidikan, pelatihan dan pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 huruf a difokuskan pada peningkatan pengetahuan dan keterampilan.
Namun yang penting dalam pelaksanaan Bimtek yang diikuti aparatur pemerintahan desa bertujuan untuk meningkatkan kemampuan desa dalam mengelola desa menjadi lebih berkembang, maju dan mandiri.
Kecuali dalam hal alokasi anggaran kegiatan ketahanan pangan, harus dialokasikan minimal 20 persen dari APBDes. Dan alokasi anggaran untuk BLT minimal 10 persen dari APBDes.
Selebihnya, baik bimtek desa dan pembangunan fisik, pengalokasian anggarannya tergantung kemampuan anggaran dana desa berdasarkan hasil musyawarah desa (Musdes). Dan Kabupaten Padanglawas sendiri memiliki 303 desa dengan 17 kecamatan, katanya. (a30/B)