PEMATANGSIANTAR (Waspada): Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pematang Siantar menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 202.206 jiwa.
Penetapan DPT setelah Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) melaporkan hasil perbaikan data pemilih pada Daftar Pemilih Sementara (DPS) dalam rapat pleno pimpinan Ketua KPU Daniel Manompang Dolok Sibarani di Sapadia Hotel, Jl. Diponegoro, Rabu (21/6).
Komisioner KPU Divisi Data Pemilih Christian Benny Panjaitan menyebutkan jumlah pemilih sesuai Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan Umum (DP4) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebanyak 205.000 jiwa.
Namun, setelah melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) serta perbaikan, ada penemuan pemilih tidak memenuhi syarat sebanyak 1.024 jiwa.
Karena itu, lanjut Christian, saat itu ada coklit dengan mendatangi rumah-rumah dan mereka tidak memiliki hak memilih, karena menjadi anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri), sudah meninggal dunia dan lainnya.
Selain itu, Christian menyebutkan KPU juga menetapkan sebanyak 796 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di delapan kecamatan dan 53 kelurahan.
Sedang jumlah pemilih potensial non KTP-Elektronik sebanyak 2.075 jiwa dan jumlah pemilih baru 397 jiwa dan perbaikan jumlah data pemilih 794 jiwa, imbuh Christian.
Kepada penyelenggara Pemilu, Christian mengingatkan warga yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik dapat menggunakan hak pilihnya saat Pemilu 2024 meski tidak terdaftar di DPT.
Tampak hadir Komisioner KPU Jafar Siddik Saragih dan Nurbaiyah, Komisoner KPU Provinsi Sumatera Utara (Provsu) Yulhasni, mewakili Wali Kota, mewakili Kapolres, mewakili Dandim 0207/Simalungun, Komisoner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), ketua dan anggota Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam), sejumlah perwakilan partai politik (Parpol) peserta Pemilu dan lainnya.(a28)