Scroll Untuk Membaca

Aceh

The Aceh Institute Launching Aplikasi KTR

Briefing Bersama Wartawan

The Aceh Institute Launching Aplikasi KTR
The Aceh Institute dalam briefing bersama wartawan dalam Launching Aplikasi KTR Melalui Playstore di Warkop Lueng Baro, Jumat (16/6).(Waspada/Muji Burrahman)

NAGAN RAYA (Waspada): The Aceh Institute Gelar Media melakukan launching Aplikasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) pada briefing bersama wartawan Nagan Raya di Warung Kopi Deda Lueng Baro Kecamatan Suka Makmue, Jumat (16/6).

Selain itu juga diberikan paparan tentang Qanun Kabupaten Nagan Raya Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

The Aceh Institute Launching Aplikasi KTR

IKLAN

Kegiatan itu dihadiri sejumlah wartawan yang bekerja di wilayah Kabupaten Nagan Raya, diantaranya Muji Burrahman dari Waspada.id, Zulkifli Waspadaaceh.com, Lukman Mjdnewsmedia.com, Muchlis Asatu.top, Sukma Afrizal Mimbarbangsa.com, Didit Arjuna Suaraburuhnasional.com, dan Cautsar Pelita.co,  

Manager Program The Aceh Institute Winny Dian mengatakan, KTR Nagan Raya sudah dilaunching aplikasinya di Playstore dan dapat diunduh bagi siapa saja.

“Nagan Raya kini sudah ada aplikasi monitoring KTR di playstore, dapat diunduh siapa saja dan dapat melaporkan siapa saja yang langgar Qanun KTR tersebut,” katanya.

Pihaknya juga telah melakukan kolaborasi dengan Satpol PP-WH dan Dinkes Nagan Raya.

Ia menjelaskan, terkait implementasi qanun dan sosialisasi aplikasi monitoring KTR agar warga dapat melaporkan langsung dan memonitoring sejauh mana pelaksanaan tentang kawasan tanpa rokok itu sendiri.

“Maka dari itu, kawasan tanpa rokok ini agar warga yang tidak merokok bisa mendapatkan haknya di ruang tanpa rokok,” jelasnya.

Sementara, Afrizal Munanandar wartawan Beritamerdeka.net menyebutkan, pelaksanaan qanun kawasan tanpa rokok akan berjalan bila pemimpin patuh dan melaksanakan terhadap peraturan itu sendiri.

“Kita berharap, pemimpin daerah bisa mematuhi qanun itu. Sebab akan menjadi contoh bagi masyarakat, apalagi diinstitusi pendidikan, perlu memberikan contoh yang baik terhadap siswa sekolah,” ujar Afrizal.

Hal senada dikatakan Teuku Ridwan wartawan Mitrapolri.com, penerapan KTR perlu menyiapkan fasilitas pendukung di ruang terbuka umum agar hak warga tanpa merokok terpenuhi maksimal

“Untuk penerapannya, agar hak warga tanpa merokok terpenuhi bisa membangun fasilitas tanpa asap rokok diruang umum, misalnya warung kopi dan di kantor-kantor dinas khususnya di kabupaten nagan raya,” ucap Teuku Ridwan.

Sementara itu, Sofyan HS wartawan Jurnal86.com, selain sosialisasi juga perlu diberikan sanksi terhadap warga dan pejabat yang melanggar tanpa pandang bulu.

“Selain sosialisasi, sanksi juga perlu diberlakukan baik kepada warga maupun pejabat sekalipun agar qanun kawasan tanpa rokok tersebut berjalan sesuai yang sudah direncanakan sebelumnya,” terang Ryan.

Darmawan wartawan Kabarandalan.com mengatakan, penerapan qanun kawasan tanpa rokok bisa dimulai dari Dinas Kesehatan khususnya di kawasan rumah sakit dan Puskesmas di kecamatan khususnya Kabupaten Nagan Raya.

“Pelaksanaan qanun tersebut bisa dimulai di bawah Dinas Kesehatan, terutama lingkup kawasan Rumah Sakit dan Puskesmas kecamatan, agar yang sakit tidak terpolusi dengan asap rokok dan memiliki ruang yang sehat, selain itu kawasan tersebut harus dijaga kebersihannya agar hak pasien dan keluarga pasien terpenuhi secara maksimal,” harap Darmawan. (b22)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE