SIMALUNGUN (Waspada): Dalam sehari, empat pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu berhasil ditangkap dari 2 kecamatan berbeda di wilayah hukum Polres Simalungun.
Keterangan diperoleh menyebutkan, keempat pelaku, masing-masing JD alias Jun, 39, dan JD alias Landit, 42, ditangkap di sebuah gubuk yang berada di perladangan karet di Huta Tiga Lama, Nagori Ambrokan, Kec. Raya Kahean, Kab. Simalungun. Kemudian WBS alias Kenen, 48, ditangkap di rumahnya Huta Panduman, Nagori Panduman, Kec. Raya Kahean, Kab. Simalungun. Selanjutnya FW, 35, warga Nagori Panombeian Baru, Kec. Bandar Masilam, Kab. Simalungun.
Kapolres Simalungun, AKBP Ronald FC Sipayung, melalui Kasat Narkoba, AKP Adi Haryono, dikonfirmasi, Kamis (14/6), membenarkan penangkapan keempat pelaku diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu, masing-masing 3 dari wilkum Polsek Raya Kahean dan 1 dari wilkum Polsek Perdagangan.
“Keempat pelaku ditangkap Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Simalungun bekerjasama dengan Polsek setempat dari dua kecamatan berbeda pada hari yang sama, Selasa (13/6),” ujar Kasat Narkoba, AKP Adi Haryono.
Disebutkan AKP Adi, keberhasilan penangkapan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu itu tidak terlepas dari dukungan masyarakat yang memberikan informasi akurat kepada personel.
“JD alias Jun dan JD alias Landit ditangkap saat dilakukan pengerebekan di sebuah gubuk yang berada di perladangan karet di Huta Tiga Lama, Nagori Ambrokan, Kecamatan Raya Kahean. Sedangkan WBS alias Kenen ditangkap di dalam rumahnya, Huta Panduman, Nagori Panduman, Kecamatan Raya Kahean, Kabupaten Simalungun,” terang Kasat.
Dari tangan JD alias Jun ditemukan barang bukti berupa 1 set bong dan kaca pirex yang di dalamnya berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,18 gram. Kemudian dari tangan JD alias Landit ditemukan barang bukti sebanyak 13 bungkus plastik klip transparan yang di dalamnya berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 2,18 gram, 1 unit HP android merk Oppo, uang diduga hasil penjualan sabu sejumlah Rp100.000. Sedangkan dari tangan WBS alias Kenen disita barang bukti 1 set bong dan kaca pirex yang di dalamnya berisi diduga bakaran narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,21 gram, 1 unit HP android merk Vivo dan uang diduga hasil penjualan sejumlah Rp500.000.
Sementara dari pelaku FW ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip transparan yang di dalamnya diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,75 gram, 1 unit timbangan digital, 1 buah gunting, 1 unit HP Nokia, uang diduga hasil penjualan sejumlah Rp500.000, 1 pipet plastik dan 1 set alat hisap sabu.
“Keempat pelaku dan barang bukti sudah diserahkan di Mapolres Simalungun untuk pengembangan dan proses lebih lanjut,” tandas AKP Adi.
Lebih lanjut AKP Adi menyampaikan bahwa pihaknya terus berupaya untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika, sehingga terciptanya lingkungan yang aman dan nyaman bagi masyarakat.
Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk aktif melaporkan kejadian yang mencurigakan agar dapat ditindaklanjuti dengan cepat dan tepat oleh aparat keamanan, tandasnya.(a27).
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.