Kejari Sergai Respon Isu Kelangkaan Dan Penimbunan Pupuk Bersubsidi

  • Bagikan
Stok pupuk bersubsidi jenis NPK Phonska di gudang PT.PI di Desa Firdaus Kec.Sei Rampah mulai didistribusikan oleh distributor ke petani melalui kios pupuk resmi di Kab. Sergai, Kamis (15/6) Waspada/Edi Saputra.
Stok pupuk bersubsidi jenis NPK Phonska di gudang PT.PI di Desa Firdaus Kec.Sei Rampah mulai didistribusikan oleh distributor ke petani melalui kios pupuk resmi di Kab. Sergai, Kamis (15/6) Waspada/Edi Saputra.

SEIRAMPAH (Waspada): Kejaksaan Negeri (Kejari) Serdangbedagai (Sergai) merespon beredarnya kabar atau isu kelangkaan pupuk bersubsidi dan penimbunan pupuk bersubsidi di Kab. Sergai baru-baru ini.

Kajari Sergai Muhammad Amin SH melalui Kasi Intel Romel Tarigan SH yang dikonfirmasi Waspada.id, Kamis (15/6) menuturkan, tindak lanjut dari respon tersebut Kejari telah memanggil perwakilan distributor, perwakilan pemilik kios dan perwakilan petani penerima pupuk bersubsidi untuk dimintai keterangannya, Senin (12/6) kemarin di kantor Kejari Sergai.

“Kesimpulan hasil keterangan dari perwakilan distributor, perwakilan pemilik kios pupuk dan petani penerima pupuk bersubsidi bahwa penimbunan pupuk dimaksud adalah stok pupuk bersubsidi untuk musim tanam tahun ini yang mulai didistribusikan ke petani penerima melalui kios pupuk bersubsidi resmi oleh distributor pupuk bersubsidi”, pungkas Romel Tarigan.

Terpisah sebelumnya, Account Eksekutif (AE) PT. Pupuk Indonesia Wilayah Kab. Sergai Muhammad Ihsan kepada Waspada.id di Seirampah menuturkan, sesuai Permendag No 4 tahun 2023 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian stok gudang produsen memang diwajibkan memiliki stok pupuk jenis Urea dan NPK Phonska sesuai dengan SK Bupati Sergai nomor: 633/18.28/ Tahun 2022 dimana alokasi pupuk untuk tahun 2023, jenis Urea sejumlah 14.286,068 ton dan pupuk NPK Phonska sejumlah 9.310,018 ton.

“Perusahaan dalam hal ini pihak PT. PI menyiapkan stok pupuk bersubsidi sesuai ketentuan, untuk pupuk NPK sebesar 500 ton pertanggal 29 Mei 2023 yang ada di gudang Lini II Sergai dengan kapasitas gudang 2.000 ton yang sudah mulai didistribusikan ke petani melalui distributor”, papar Ihsan.

Perwakilan distributor pupuk bersubsidi untuk Wilayah Kab. Sergai Rismauli Nadeak dan Anwar mengatakan, saat ini pihaknya tengah mendistribusikan pupuk bersubsidi jenis Urea dan NPK Phonska ke petani yang berhak ke kios-kios pupuk resmi yang tersebar di Kab. Sergai.

“Pupuk bersubsidi yang didistribusikan dialokasikan untuk Musim Tanam (MT) 1 periode bulan Juni dan Juli 2023, kami distributor mengharapkan kepada semuanya, bila ada petani yang mengatakan pupuk langka agar diminta kepada petani tersebut untuk memastikan apakah petani yang bersangkutan terdaftar sebagai penerima pupuk subsidi dapat dicek melalui daftar e-alokasinya di kios-kios terdekat,”
imbuh Rismauli Nadeak.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Sergai Roy CPS Pane yang dihubungi Waspada.id terkait Permendag No.4 tahun 2023 membenarkan bahwa produsen harus memiliki stok di gudang dalam hal ini pupuk bersubsidi, intinya sepanjang stok sesuai kebutuhan dan selanjutnya untuk penyaluran ke kios pupuk resmi dari distributor dilaporkan ke Disperindag.

Sementara itu terpisah Kepala Dinas Pertanian Sergai, Dedy Iskandar menambahkan berdasarkan Permentan No.10 tahun 2022 tentang tatacara penetapan alokasi dan harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi sektor pertanian bahwasanya peruntukan dan penetapan alokasi pupuk bersubsidi hanya 9 jenis tanaman yakni tanaman pangan meliputi padi, jagung dan kedelai, holtikultura meliputi cabe, bawang merah, bawang putih dan perkebunan meliputi tebu rakyat, kakao dan kopi.

“Begitu juga untuk jenis pupuk berdasarkan Permentan No.10 tersebut pupuk yang disubsidi pemerintah hanya jenis Urea dan NPK Phonska, sedangkan untuk tiga jenis pupuk ZA, SP36 dan Petroganik tak lagi masuk ke dalam pupuk bersubsidi Pemerintah”, terang Dedy Iskandar.

Di luar komoditi di atas lanjut Kadis Pertanian, tidak berhak menerima pupuk bersubsidi, petani yang berhak mendapatkan pupuk bersubsidi adalah petani yang terdaftar di sistem e-alokasi pengganti e-RDKK (Rencana Devenitif Kebutuhan Kelompok).

“Kita yakin petani penerima pupuk subsidi yang terdaftar di e-alokasi memperoleh sesuai dengan jumlahnya, sebaliknya bisa jadi petani yang mengeluh pupuk langka namanya tidak terdaftar di e-alokasi”, sebut Dedy Iskandar.

Untuk itu imbuh Kadis Pertanian, pihaknya mengharapkan kepada petani atau kelompok tani agar berperan aktif dalam mendaftarkan diri di sistim e-alokasi sebagai syarat mutlak untuk menerima pupuk bersubsidi, pungkasnya. (a15)

Berita terkait:




Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Kejari Sergai Respon Isu Kelangkaan Dan Penimbunan Pupuk Bersubsidi

Kejari Sergai Respon Isu Kelangkaan Dan Penimbunan Pupuk Bersubsidi

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *