Terindikasi Tidak Sehat, Pokja ULP Menangkan Penawar Tertinggi Tender Proyek

  • Bagikan
Jadwal evaluasi proyek Peningkatan Jalan T. Labaidin-Jl. Merpati, bersumber anggaran Otsus 2023 dengan pagu, Rp1.439.900.000, hingga kini belum diumumkan di LPSE. Waspada/Ist
Jadwal evaluasi proyek Peningkatan Jalan T. Labaidin-Jl. Merpati, bersumber anggaran Otsus 2023 dengan pagu, Rp1.439.900.000, hingga kini belum diumumkan di LPSE. Waspada/Ist

SINGKIL (Waspada): Proses tender yang berlangsung di Kelompok Kerja (Pokja) Unit Layanan Pengadaan (ULP) Setdakab Aceh Singkil terindikasi tidak sehat. Sebab pengumuman tender 3 proyek dengan nilai besar tersebut terindikasi tidak mengacu kepada Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Dari amatan Waspada.id, jadwal evaluasi yang dilakukan sempat berubah-ubah dan bahkan salah satu perusahaan kontruksi mengakui tidak menerima undangan sesuai jadwal, pada tahap pembuktian kualifikasi dan telah dinyatakan gugur.

Sementara hasil pengumuman 3 proyek strategis yang sebelumnya telah dilakukan probity audit oleh Inspektorat Aceh Singkil itu, juga disinyalir ada kejanggalan dan tidak fair.

Lantaran, proyek besar tersebut dimenangkan oleh perusahaan kontruksi penawar tertinggi, yang berada pada urutan penawaran 11 dan 10.

Seperti proyek Peningkatan Jalan Ujung Bawang-Pemuka Lama dengan pagu anggaran senilai Rp11.130.000.000, dimenangkan perusahaan CV Kuala Gabi. Kemudian, Peningkatan Jalan Singkil-Teluk Rumbia, pagu Rp10.869.999.995, dimenangkan oleh CV. Rizki Kontruksi dan Peningkatan Jalan Pemancar-Dsn Pendidikan dengan pagu Rp969.894.800 CV. Ridhapo Jaya.

Kemudian proyek Peningkatan Jalan T. Labaidin – Jl. Merpati, yang sumber anggaran Otsus 2023 dengan pagu Rp1.439.900.000, sampai dengan hari ini belum ditayang perusahaan pemenangnya di situs LPSE Aceh Singkil. Padahal sesuai jadwal, pengumuman 30 Mei 2023 dan penandatanganan kontrak 7 Juni 2023. Sementara tertulis jadwal tahap lelang, tender sudah selesai.

Merujuk kepada Perpres No. 12 Tahun 2021, ada tiga metode dalam melakukan evaluasi penawaran penyedia dalam pelaksanaan tender PBJ. Sesuai, pasal 39 evaluasi penawaran penyedia barang dalam pekerjaan kontruksi dilakukan dengan 3 metode. Meliputi, a) sistem nilai, b) Penilaian Biaya Selama Umur Ekonomis, atau, c) Harga Terendah.

Sayangnya, dalam proses evaluasi yang dilaksanakan Pokja ULP tersebut telah memenangkan perusahaan kontruksi penawar tertinggi dengan selisih harga Rp1.2 miliar, untuk proyek Peningkatan Jalan Ujung Bawang-Pemuka Lama.

Mengawal proses tender yang sedang berlangsung itu, salah satu Tokoh Masyarakat, Pemerhati Pembangunan Daerah, Azmi kepada kepada Waspada.id, mengatakan, Kamis (15/6) mengungkapkan, terindikasi ada kejanggalan dalam proses tender yang sedang berlangsung.

Sehingga terindikasi benar adanya intervensi dari pihak yang “bertangan besi,” ucap Azmi. Sebab seleksi penawaran seharusnya dimenangkan perusahaan yang menawar dengan harga terendah. Namun Pokja ULP memenangkan perusahaan dengan harga tertinggi dan ini tidak fair. Sehingga berdampak terhadap minimnya hasil keuntungan dari hasil lelang yang masuk kedaerah, beber Azmi.

Sebab pada saat jadwal evaluasi pengadaan barang dan jasa (PBJ), perusahaan kontruksi penawar terendah, perusahaan rekanan yang terseleksi penawar teratas dalam lelang proyek tersebut wajib menghadiri undangan Pokja ULP untuk tahap Pembuktian Kualifikasi.

Herannya, salah satu perusahaan kontruksi penawar teratas tidak menerima undangan tersebut sesuai jadwal, dan di gugurkan dengan alasan tidak menghadiri undangan. Undangan kata pihak Pokja ULP dikirim via email hari Kamis. Dan perusahaan harus hadir pada Jumat 26 Mei 2023.

“Undangan Pokja tidak masuk pada hari Kamis 25 Mei. Dan baru masuk Sabtu 27 Mei. Sehingga perusahaan tidak hadir dan langsung digugurkan. Dan sebenarnya itu tidak bisa digugurkan,” ucap Azmi.

Sebelumnya, Penjabat Bupati Aceh Singkil Marthunis menegaskan, dirinya tetap berkomitmen agar proses lelang yang dilaksanakan Pokja ULP harus berjalan sehat, adil, Kompetitif dan berkualitas, tanpa ada intervensi dari pihak manapun. Sehingga siapapun perusahaan kontruksi yang layak dimenangkan dan memenuhi syarat, dapat melaksanakan pekerjaan yang baik untuk pembangunan Aceh Singkil.

Dan jika ada perusahaan yang merasa dizolimi silahkan melakukan sanggah atau lapor melalui Span Lapor sesuai mekanisme dan aturan, tegas Marthunis. (B25)


Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Terindikasi Tidak Sehat, Pokja ULP Menangkan Penawar Tertinggi Tender Proyek

Terindikasi Tidak Sehat, Pokja ULP Menangkan Penawar Tertinggi Tender Proyek

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *