PEMATANGSIANTAR (Waspada): Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia menolak permohonan pemberhentian Wali Kota Pematangsiantar Susanti Dewayani.
Kabag Hukum Pemko Pematangsiantar Hamdani Lubis membenarkan informasi tentang penolakan permohonan pemberhentian wali kota itu kepada wartawan, Selasa (13/6).
Menurut Hamdani, Majelis Hakim Agung yang memeriksa, mengadili dan menguji perkara Register No. 1 P/UP/2023 tentang permohonan uji pendapat dengan pemohon DPRD Kota Pematangsiantar telah memutuskan dengan amar putusan “Tolak Permohonan.”
Selanjutnya, Hamdani menyatakan pasti muncul pertanyaan mengapa putusan belum ada upload ke Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Menurut Hamdani, mekanisme yang ada di MA yakni setelah Majelis Hakim Agung yang menangani perkara memutus suatu perkara, selanjutnya ada proses di MA yang sebutannya minutasi atau proses koreksi terhadap redaksi putusan, paraf, finishing dan hal lain yang menyangkut putusan.
Namun, lanjut Hamdani, kepastiannya amar putusan yang tercantum dalam informasi perkara MA itu valid dan final.
Hamdani juga mengajak sama-sama menunggu salinan putusan dari MA yang akan ada pengirimannya ke para pihak via Pos Indonesia.
Viralnya informasi penolakan pemberhentian Wali Kota itu membuat pihak Pemko Pematangsiantar menemui Ketua DPRD Timbul M Lingga di rumah dinasnya, Jl. Sisingamangaraja, Sabtu (10/6) untuk negosiasi agar DPRD tidak memperpanjang masalah terkait putusan MA itu.
Ketua DPRD membenarkan adanya pertemuan dengan pihak Pemko itu ketika wartawan mengkonfirmasi, Selasa (13/6).
Namun, Ketua DPRD membantah adanya upaya negosiasi agar tidak memperpanjang masalah terkait putusan MA itu yang menolak pemberhentian Wali Kota.
“Benar ada yang datang dari Pemko, tapi soal negosiasi, mau negosiasi apa. Karena, kalah sudah putusan MA, apa lagi upaya hukum yang bisa kita lakukan terkait putusan itu. Bukannya bisa kita kasasi kan,” lanjut Ketua DPRD dan menambahkan pihaknya masih menunggu salinan putusan MA.
Bocornya putusan MA itu mendapat tanggapan dari Wakil Ketua DPRD Mangatas M Silalahi yang menyatakan seharusnya yang pertama kali mendapatkan hasil putusan sebuah perkara yang bergulir di sistim peradilan Indonesia yakni Ketua DPRD yang mewakili lembaga DPRD dan bukan pihak lain yang tidak punya kepentingan.
Mangatas menduga ada persekongkolan jahat atau konspirasi antara Pemko Pematangsiantar dengan oknum-oknum yang tak bertanggungjawab di MA soal bocornya permohonan uji pendapat hak angket DPRD itu.
Mengenai pernyataan Kabag Hukum Pemko tentang putusan MA itu, Mangatas menyatakan perlu mempertanyakan dan menguatkan adanya konspirasi antara Pemko dengan oknum tertentu di MA. “Kok bisa seorang Kabag Hukum memastikan jika hasil putusan MA itu telah keluar, sementara DPRD belum menerimanya sampai saat ini.”
Sebelumnya, DPRD Pematangsiantar mengusulkan pemberhentian Wali Kota ke MA pada 31 Maret 2023 setelah melalui rapat paripurna hak menyatakan pendapat (HMP) 20 Maret 2023, karena ada dugaan melakukan pelanggaran hukum terkait pelantikan dan pemberhentian 88 ASN Pemko sesuai SK Wali Kota No. 800/929/IX/WK-2022.(a28)