SEIRAMPAH (Waspada): Ratusan ton pupuk bersubsidi jenis NPK Phonska yang ada di gudang yang disewa pihak PT.Pupuk Indonesia (PI) di Desa Firdaus Kec.Sei Rampah adalah stok untuk musim tanam (MT) 1 bulan Juni dan Juli tahun 2023 Kab.Serdang Bedagai (Sergai), bukan penimbunan.
Selanjutnya stok pupuk bersubsidi saat ini dalam proses pendistribusikan ke petani yang berhak melalui Distributor ke pemilik kios pupuk resmi di seluruh Kecamatan di Sergai.
Demikian disampaikan Kajari Sergai Muhammad Amin SH melalui Kasi Intelijen Romel Tarigan SH (foto) kepada Waspada.id, Selasa (13/6) siang di kantor Kejari Sergai di Sei Rampah usai pertemuan dengan perwakilan distributor, perwakilan pemilik kios dan perwakilan petani penerima pupuk bersubsidi yang dimintai keterangannya, Senin (12/6) kemarin di kantor Kejari Sergai.
Ditambahkan Kasi Intelijen, perwakilan distributor pupuk bersubsidi di Sergai dihadiri Rismauli Nadeak dan Anwar.
“Hasil keterangan tersebut stok pupuk bersubsidi saat ini dalam proses pendistribusian ke petani penerima melalui kios-kios pupuk resmi”, papar Romel Tarigan.
Pertemuan dengan perwakilan Distributor pupuk bersubsidi lanjut Kasi Intelijen, perwakilan pemilik kios pupuk dan petani penerima pupuk bersubsidi terkait isu yang beredar adanya penimbunan pupuk bersubsidi dan kelangkaan pupuk bersubsidi di petani di Sergai baru-baru ini.
Ditambahkan Kasi Intelijen, sesuai Permendag No 4 tahun 2023 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian stok gudang produsen memang diwajibkan memiliki stok pupuk jenis Urea dan NPK Phonska, sepanjang stok pupuk sesuai kebutuhan.
Menurut Kasi Intelijen, berdasarkan Permentan No.10 tahun 2022 tentang tatacara penetapan alokasi dan harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi sektor pertanian bahwasannya peruntukan dan penetapan alokasi pupuk bersubsidi hanya 9 jenis tanaman yakni tanaman pangan meliputi padi, jagung dan kedelai.
Untuk holtikultura imbuhnya meliputi cabe, bawang merah, bawang putih dan perkebunan meliputi tebu rakyat , kakao dan kopi. Sedang untuk ubi kayu dan sawit rakyat saat ini tidak disubsidi lagi berdasarkan Permentan tersebut.
“Begitu juga untuk jenis pupuk berdasarkan Permentan No 10 tersebut pupuk yang disubsidi pemerintah hanya jenis Urea dan NPK Phonska”, cetus Romel Tarigan seraya menambahkan ke tiga jenis pupuk ZA dan SP36 dan Petroganik tak lagi masuk kedalam pupuk bersubsidi.
Diakui Kasi Intelijen, merujuk dari hasil pertemuan tersebut sejauh ini sepertinya tidak terjadi kelangkaan pupuk bersubsidi bagi petani yang memang berhak sebagai penerima yang terdaftar dalam e-Alokasi yang diterbitkan oleh Kementrian Pertanian serta tidak ada penimbunan pupuk bersubsidi yang ada adalah stok pupuk bersubsidi yang sesuai dengan ketentuan Permedag No.4 tahun 2023, pungkasnya. (a15/B)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.