Salahi IMB, Perumahan Yuu Contempo Dibongkar

  • Bagikan
OPERATOR alat berat dibantun personel dari Satpol PP membongkar sisi belakang bangunan Yuu Contempo, yang berlokasi di Jalan Brigjen Zein Hamid, Kelurahan Titi Kuning Kecamatan Medan Johor, karena menyalahi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Jumat (9/6). Waspada/Partono Budy
OPERATOR alat berat dibantun personel dari Satpol PP membongkar sisi belakang bangunan Yuu Contempo, yang berlokasi di Jalan Brigjen Zein Hamid, Kelurahan Titi Kuning Kecamatan Medan Johor, karena menyalahi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Jumat (9/6). Waspada/Partono Budy

MEDAN (Waspada): Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan dibantu tim dari instansi terkait, Jumat (9/6) membongkar bangunan Yuu Contempo, yang berlokasi di Jalan Brigjen Zein Hamid, Kelurahan Titi Kuning Kecamatan Medan Johor, karena menyalahi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Kasatpol PP Kota Medan diwakili Kabid Penegak Peraturan Perundang undangan Daerah, Toga Aruan, menegaskan, tim melakukan pembongkaran pembongkaran setelah pemilik bangunan tidak mematuhi surat peringatan yang sudah dilayangkan sebanyak tiga kali.

Dijelaskan Toga Aruan, berdasarkan surat yang diterima Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan, Endar Sutan pada 24 Mei 2023 No 600.1.15.2/SP-11240, disebutkan sesuai hasil data hasil monitoring, dari 41 unit bangunan berupa rumah tempat tinggal dan pagar sesuai IMB No 1177/1177/1505/2/5/1406/11/2021 dan Rumah Tempat Tinggal dan Pagar revisi sebagian IMB No 1177/1177/1505/2/5/1406/11/2021 sesuai SIMB No 0061/0043/1788/2/5/1406/01/2021 tanggal 12 Januari, ditemukan pelanggaran IMB.

Yakni terhadap 9 bangunan dengan ukuran @ lebih kurang 5,5 meter x 8,5 meter unit dua lantai. “Ini kita lakukan pembongkaran sesuai perintah Kasatpol PP Rakhmat Adisyah Putra Harahap, dengan nomor surat 800/4455, tanggal 08 Juni 2023 dengan dibantu personel Dinas Perkim, Kominfo, DPMPTSP, Setdakot, bagian hukum, Camat Medan Johor, Lurah Titi Kuning, dan dari unsur TNI/Polri,” kata Toga Aruan.

Setelah menyampaikan perihal pembongkaran kepada perwakilan dari pemilik/penanggungjawab bangunan, tim mengukur titik bongkar 1,3 meter, yang diketahui berdempetan dengan pagar di sisi kiri bangunan berdekatan, untuk kemudian menghancurkan batu bata di strukur bangunan tersebut.

Setelah itu, tim Satpol PP juga membongkar dari tembok bangunan dari sisi belakang yang masih berlokasi di Jalan Brigjen Zein Hamid, dengan menggunakan alat berat dibantu petugas dari TNI/Polri. Pembongkaran yang disaksikan warga setempat berlangsung aman dan lancar.

“Kita akan bongkar sesuai kesalahan IMB, dan nanti bila tidak dilakukan pembongkaran keseluruhan oleh pemilik dengan cara bongkar sendiri, kita akan segel bangunan. Kita akan buat surat pernyataan yang diteken pemilik dan Satpol PP dan aparat terkait,” katanya.

Merespon tindakan pembongkaran ini, salah seorang warga warga Medan Johor Vanda Mesin alias Hansin akan terus memantau hingga peraturan ditegakkan. “Kita minta bongkar habis,” kata warga yang tinggal bersebelahan dengan bangunan perumahan tersebut.

Hansin kesal karena lokasi bangunan yang diketahui bagian belakangnya tidak ditutupi dengan jaring pengaman, sehingga sejumlah material berjatuhan di atas plafon milik warga setempat.

“Kita sudah dua kali surati Dinas Perkim, Kasatpol PP Medan, Camat Medan Johor, Lurah Titi Kuning, dan Kepling VII, agar menegur keras pemilik bangunan yang mengganggu masyarakat sekitar,” katanya.

Dihubungi terpisah, anggota DPRD Medan Hendra DS mengapresiasi langkah Satpol PP dan jajaran yang telah membongkar bangunan Yuu Contempo, karena telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) No 5/2012 tentang Retribusi IMB.

Kemudian, berdasarkan hasil kunjungan sebagai respon atas pengaduan masyarakat, anggota dewan dari Partai Hanura ini juga menyaksikan sendiri bagian belakang menempel ke pagar penduduk dan menutupi akses fasilitas umum, berupa jalan yang mengganggu mobilitas warga, termasuk mobil pemadam jika terjadi musibah kebakaran.

“Kita akan terus memantau agar peraturan benar-benar ditegakkan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemko Medan,” pungkasnya. (cpb)


Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *