MEDAN (Waspada): Polda Sumut menetapkan 45 orang tersangka dalam kasus perjudian mesin (kasino) di gudang milik Ali Opek (OP) Jalan Medan-Binjai Km 18 Kota Binjai.
Direktur Dit Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol. Sumaryono mengatakan, dari penggerebekan pada Minggu (28/5/2023) lalu, pihaknya mengamankan 78 orang. Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik menetapkan 45 orang jadi tersangka.
“Sebanyak 45 orang sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” sebut Sumaryono kepada wartawan, Senin (5/6).
Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara ke 45 tersangka tersebut. Mereka dijerat Pasal 303 KUHPidana tentang perjudian. “Secepatnya akan kita limpahkan ke Jaksa,” kata dia.
Sumaryono menegaskan, pihaknya akan terus melakukan operasi dan penindakan terhadap perjudian dan penyakit masyarakat lainnya.
“Sesuai perintah Kapoldasu, kami akan terus merazia perjudian. Penyakit masyarakat pasti kami tindaklanjuti,” tegas Sumaryono.
Mengenai pemilik gudang Ali Opek, Sumaryono menyatakan, petugas di lapangan masih melakukan pengejaran. “Ia sudah masuk daftar pencarian,” sebutnya.
Sebelumnya, petugas gabungan Dit Reskrimum, Brimob dan Sabhara Polda Sumut menggerebek lokasi perjudian di Jalan Medan-Binjai Km 18 Binjai Kota Binjai, Minggu (28/5). Pada penggerebekan itu petugas mengamankan puluhan orang pemain maupun pekerja judi.(m10)