BANDA ACEH (Waspada): Gubernur Aceh periode 2012 – 2017, Zaini Abdullah atau akrab disapa Abu Doto, secara tidak langsung menyebutkan aktor di balik wacana revisi Qanun LKS untuk mengundang kembali bank konvensional adalah Pj Gubernur Aceh dan Ketua DPRA.
Abu Doto menyampaikan hal itu ketika menjadi narasumber pada Focus Group Discussion (FGD) bertema “Siapa Aktor di Balik Revisi Qanun LKS” yang diselenggarakan Forum Pemred SMSI (Serikat Media Siber Indonesia) Aceh di Hotel Kyriad Muraya, Banda Aceh, Kamis (1/5/2023) yang dilansir waspadaaceh.com.
Abu Doto menjelaskan, sebelum sistem BSI eror, sebenarnya Pj Gubernur Aceh sudah menyurati Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mengusulkan revisi Qanun LKS. Karena itu ia menduga terkait usulan revisi Qanun LKS ini adalah titipan dari pemerintah kepada DPRA, agar LKS tidak dijalankan sepenuhnya di Aceh.
Abu Doto menyebutkan, wacana seperti itu bukan yang pertama kalinya terjadi ketika Aceh ingin menerapkan syariah di Aceh. Bahkan sebelum isu Qanun LKS ini, pertama muncul perdebatan tentang revisi UUPA. Abu Doto juga khawatir ke depannya kalau-kalau akan ada pembicaraan atau revisi untuk melegalkan LGBT.
Abu Doto menyebutkan dengan tegas dirinya adalah salah satu orang yang menentang revisi Qanun LKS. Menurutnya saat ini tidak perlu dilakukan revisi, sebaliknya yang sangat penting adalah menyempurnakan, memperbaiki kekurangan dan memperkuat LKS itu sendiri.
“Bantu mereka untuk menjalankan keuangan syariah di Aceh. Bantu mereka untuk mencari jalan bila mengalami hambatan,” sebutnya.
Ketika terjadi masalah, menurut Abu Doto, jangan menyalahkan Qanun LKS dan mengusulkan agar qanun direvisi. “Menerapkan sistem keuangan syariah cukup banyak tantangan dan ada saja jalan orang untuk menggagalkannya. ‘Cukeh keno cukeh kedeh’ supaya tidak jadi,” lanjut Abu Doto.
Dia menyebutkan, adanya keinginan aktor untuk merevisi Qanun LKS merupakan orang-orang yang tidak paham dan tidak mengerti tentang Qanun LKS dan yang mengusulkan juga adalah orang yang tidak mengerti Aceh.
Karena itu dia berharap Pemerintah Aceh dan Ketua DPRA tidak tergesa-gesa untuk merevisi Qanun LKS. “Soal revisi jangan terlalu tergesa-gesa, tapi mari pahami dulu maknanya,” sebutnya.
Dia berpesan kepada siapa saja yang punya wewenang, agar tidak latah, ketika ada permintaan dari aktor terkait upaya pelemahan Syariat Islam tanpa memikirkan risiko yang ditimbulkan.
Selain Zaini Abdullah atau Abu Doto, diskusi tersebut juga menghadirkan tiga narasumber lain, Dewan Pengawas Syariah (DAS) Prof Syahrizal Abbas, ulama muda Aceh ustaz Masrul Aidi dan Dekan FEBI UIN Ar-Raniry Hafas Furqani. (Kia)