Komisi III DPRK Aceh Tamiang Sudah Gelar RDP Membedah Persoalan Masjid Hadijah Dan Langgar Jati

- Aceh
  • Bagikan
Komisi III DPRK Aceh Tamiang Sudah Gelar RDP Membedah Persoalan Masjid Hadijah Dan Langgar Jati

Aceh Tamiang (Waspada):;Komisi III DPRK Aceh Tamiang yang diketuai H. Saiful Sofyan, Wakil Ketua Komisi III, Juniati, Sekretaris Komisi III Rahmad Syafrial dan Salbiah, Desi Amelia, Dedi Suriansyah masing-masing sebagai anggota Komisi III DPRK Aceh Tamiang sudah berulangkali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait persoalan tentang langgar Jati yang berubah menjadi Masjid Hadijah di Kampung Bundar, Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang.

RDP tentang hal tersebut dilaksanakan oleh Komisi III DPRK Aceh Tamiang sehubungan adanya polimik di tengah –tengah masyarakat baik yang muncul di Medsos, Media massa maupun pembicaraan tentang kasus Langgar Jati yang tiba-tiba berubah menjadi masjid Hadijah.

Menurut Ketua Komisi III DPRK Aceh Tamiang, H. Saiful Sofyan, pihaknya melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRK Aceh Tamiang dengan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Tamiang dan Perangkat Kampung Bundar mengenai Lahan beserta Perubahan Status Mushalla Langgar Jati menjadi Masjid Hadijah di Kampung Bundar, Kecamatan Karang Baru Kabupaten Aceh Tamiang, Senin, 20 Maret 2023 pukul 10.20 Wib.

Sebelumnya karena keterbatasan waktu dari pihak terkait dan padatnya jadwal Alat Kelengkapan Dewan sehingga RDP mengenai hal ini tidak bisa dilaksanakan dalam satu waktu sehingga RDP dilaksanakan beberapa kali untuk mendengar penjelasan dari berbagai pihak terkait Masjid Hadijah.

Menurut Ketua Komisi III, Pada tanggal 7 Februari 2023, Komisi III dalam RDP pertama, telah menerima penjelasan dari Sekretaris Daerah, PT. Bank Aceh Syariah Cab. Kuala Simpang dan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kabupaten Aceh Tamiang terkait polemik pembangunan Masjid Hadijah.

Saiful menjelaskan, Dalam RDP tersebut, Drs. Asra selaku Sekretaris Daerah menyampaikan bahwa Mushalla Langgar Jati tidak hilang, hanya posisinya telah pindah di Dusun Damai Kampung Bundar dengan nama Meunasah Jati dan sampai saat ini meunasah tersebut masih aktif untuk kegiatan keagamaan, sementara bangunan bekas mushalla tidak layak lagi untuk tempat pelaksanaan peribadatan, sehingga timbul keinginan Pak Mursil (Bupati Aceh Tamiang) untuk membangunnya dan meningkatkan dari mushalla menjadi masjid dan juga untuk menambah keindahan dan keasrian bangunan yang berada di pinggir jalan. Tanah yang didirikan Masjid Hadijah masih berstatus tanah milik Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang.

Sementara itu, PT. Bank Aceh Syariah Cabang Kualasimpang menjelaskan hal mengenai polemik sumber dana pembangunan Masjid Hadijah menyatakan bahwa tidak ada bantuan dana CSR untuk pembangunan masjid tersebut.

Ketua Komisi III menyatakan, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU ) Kabupaten Aceh Tamiang dalam surat yang disampaikan kepada Komisi III yaitu Tausyiah MPU Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 450/MPU/001/2023 tentang Pelaksanaan Pendirian Masjid Hadijah, tertanggal 21 Februari 2023. Dalam isi tausyiahnya, MPU menyampaikan beberapa hal sebagai berikut :

  1. Bahwa MPU Aceh Tamiang tidak pernah mengeluarkan rekomendasi tentang pendirian Masjid Hadijah;
  2. Meminta kepada semua pemangku kepentingan untuk dapat menyelesaikan polemik status tanah pendirian Masjid Hadijah sesuai peraturan yang berlaku;
  3. Meminta kepada masyarakat untuk menghentikan polemik yang menjurus kepada fitnah dan perpecahan di tengah masyarakat;
  4. Terkait tentang hukum tempat pelaksanaan dan Ta’addud (berbilang Jumat dalam satu desa) agar mempedomani fatwa MPU Aceh Nomor 12 Tahun 2012 tentang Tempat Pelaksanaan dan Ta’addud Jumat.

Rapat Dengar Pendapat di Komisi III juga sudah memanggil pihak dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Tamiang dan perangkat Kampung Bundar Kec. Karang Baru. Tampak berhadir Anwar Fadli, S.Ag (Kasie Bimas); Almahdar (Datok Penghulu); Zainal (Imam Kampung Bundar); dan Ketua Majelis Duduk Setikar Kampung (MDSK) Bundar, Tarmihim .

Almahdar dalam penjelasannya kepada Komisi III menyatakan , terkait pembangunan Masjid Hadijah bahwa izin mendirikan bangunan tidak pernah dilaporkan ke pihaknya, mengenai sejarah Langgar Jati tidak pernah mempermasalahkan diganti dengan bangunan lain dan kampung telah menerima ganti bangunan mushalla karena kawasan itu akan dijadikan Ruang Taman Hijau (RTH).

Komisi III DPRK Aceh Tamiang Sudah Gelar RDP Membedah Persoalan Masjid Hadijah Dan Langgar Jati

Masjid Hadijah dan bacaan Langgar Jati sudah diganti dengan Linggar Jati. Waspada/Muhammad Hanafiah

Menolak

Datok Penghulu Kampung Bundar l, Almahdar mengungkapkan, masyarakat melaporkan kepada dirinya melalui surat, menolak pembangunan masjid tersebut. Ada masjid di kampung kami, Masjid Syuhada dan hal ini memutuskan shaf dalam pelaksanaan Shalat Jumat. Kalau bangunan tersebut dijadikan mushalla, kami akan menerima.

Menurut Almahdar, Sebelum ada gesekan yang luas di masyarakat, para pemangku kepentingan agar dapat menyelesaikan permasalahan ini. Kami telah melaksanakan rapat kampung dan tidak mempunyai wewenang lebih jauh karena kampung telah melepaskan aset tanah tersebut ke Pemkab Aceh Tamiang untuk RTH. Kami sudah meminta jangan dibangun masjid dan sudah mempertanyakan kepada MPU dan Kankemenag Kabupaten Aceh Tamiang, mereka setuju hanya merekomendasikan pembangunan mushalla.

Sedangkan Imam Kampung Bundar, Zainal mengatakan sebelum memecah belah umat dengan ada beberapa masjid dalam satu kampung. Apabila Masjid Syuhada dianggap kurang dapat menampung jamaah untuk shalat, pihaknya akan meluaskan lagi bangunan masjid. Jangan membenarkan suatu masalah, ikuti aturan yang berlaku dalam pembangunan masjid sehingga tidak menimbulkan polemik.

Anwar Fadli, S.Ag sebagai Kasie Bimas di Kankemenag Kab. Aceh Tamiang menjelaskan bahwa masjid dan mushalla di seluruh Indonesia terdata di aplikasi SIMAS (Sistem Informasi Masjid) dan data di Kabupaten Aceh Tamiang belum berubah.

Anwar Fadli mengungkapkan, Pihaknya tidak pernah mengeluarkan izin/rekomendasi dan yang disampaikan kepada kami hanya pembangunan mushalla. Kankemenag hanya administrasi, sedangkan telaahan hukum seperti syarat-syarat pembangunan mesjid ada di MPU. Ada Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Tempat Ibadah. Segera agar permasalahan ini dapat diselesaikan. Jangan menjadi isu nasional sehingga daerah kita nantinya dianggap intoleransi dalam beragama.

Ketua Komisi III DPRK Aceh Tamiang, H. Saiful Sofyan, SE mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang sudah hadir memenuhi surat panggilan dari Komisi III dan sudah dapat memberikan pejelasan mengenai permasalahan pendirian Masjid Hadijah.

“Komisi III akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang mengenai tuntutan dari masyarakat Kampung Bundar yang telah disampaikan oleh Datok Penghulu dan perangkatnya agar merubah nama masjid menjadi mushalla dan jangan dilaksanakan Shalat Jumat di Masjid Hadijah sebelum ada ketentuan jelas mengenai hal itu,” tegas Ketua Komisi III DPRK Aceh Tamiang.(Parlementaria)

Keterangan foto

Ketua Komisi III DPRK Aceh Tamiang, H.Saiful Sofyan memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan berbagai pihak terkait persoalan Masjid Hadijah dan langgar Jati. Foto Dok. Komisi III DPRK Aceh Tamiang.




Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Komisi III DPRK Aceh Tamiang Sudah Gelar RDP Membedah Persoalan Masjid Hadijah Dan Langgar Jati

Komisi III DPRK Aceh Tamiang Sudah Gelar RDP Membedah Persoalan Masjid Hadijah Dan Langgar Jati

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *