Jalan Rusak Parah Di Agara Dibiarkan Lama

- Aceh
  • Bagikan
Jalan Rusak Parah Di Agara Dibiarkan Lama

KUTACANE (Waspada): Sedikitnya ribuan orang pengguna jalan setiap harinya mengeluhkan jalan di sejumlah kecamatan di Aceh Tenggara rusak parah dan sering menyebabkan terjadinya kecelakaan berlalulintas (laka lantas) terutama bagi kenderaan roda dua.

Sejumlah ruas jalan kecamatan yang rusak parah dibiarkan bertahun-tahun lamanya diantaranya, Kecamatan Leuser, Lawe Alas, Tanoh Alas dan Kecamatan Babul Ramah Agara. Dengan kondisi jalan yang rusak tersebut kerap menyebabkan kecelakaan.

Bahkan mengakibatkan jatuh korban dan kerugian harta benda akibat terperosok atau terserempet atau ditabrak kendaraan lain saat menghindari jalan yang rusak, demikian hasil observasi Waspada di lapangan pada beberapa waktu yang lalu.

Hadimun, Hadiantori, Jaya dan sejumlah warga seberang lainnya mengatakan, pemerintah baik pusat, provinsi maupun daerah perlu diberi peringatan bahwa ada sanksi apabila membiarkan jalan yang rusak, membiarkan jalan yang rusak tentunya sesuai pasal 24 ayat (1) UU No. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Penyelenggara wajib segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas. Apabila karena kondisi cuaca atau kendala anggaran, masih dapat dilakukan cara lain. Yang penting bisa menjadi perhatian pengguna jalan untuk lebih waspada dan berhati-hati.

Karena kalau terjadi kecelakaan lalu lintas, tidak terkena sanksi hukum, pada pasal 24 ayat (2), belum dilakukan perbaikan jalan yang rusak, penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kerusakan lingkungan.

Ada ketentuan pidana bagi penyelenggara jalan yang abai terhadap kerusakan jalan sesuai wewenangnya. Pasal 273 UU No.22/2009 menyebutkan setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan rusak.

Ruas jalan rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan kendaraan dipidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda maksimal Rp12 juta.

Kemudian kalau sampai mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana kurungan maksimal 1 tahun atau denda paling banyak Rp24 juta. “Jika korban meninggal dunia, dapat dipidana penjara hingga 5 tahun atau denda paling banyak Rp120 juta, jika penyelenggaran jalan tidak memberi tanda atau rambu pada jalan rusak dan belum diperbaiki dapat dipidana kurungan penjara hingga 6 bulan atau denda bayar maksimal Rp1,5 juta,” sebutnya.

Namun, sambung Hardiantori yang aktivis ini berharap kepada Pj Bupati Aceh Tenggara melalui dinas yang berkompoten hendaknya peduli dan tanggap guna melakukan perbaikan jalan terkelupas dan berlubang -lubang yang menganga hampir sepanjang jalan itu.

“Kerap laka lantas bila musim penghujan tiba karena pengguna jalan terjebak tidak melihat lubang yang menganga ditutupi air hujan, selain menghambat majunya perekonomian masyarakat juga jalan rusak saat musim kemarau berdebu, musim penghujan tiba jalan seperti kubangan kerbau, kami dari masyarakat seberang sepertinya dianaktirikan pemerintah daerah bila dilihat jalan di kecamatan lain aspalnya mulus,” sebutnya menambahkan.

Sementara Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kadis PUPR) Kabupaten Aceh Tenggara, Sadli, ST saat dikonfirmasi Waspada, melalui selulernya, Kamis (18/5) mengatakan, “coba abang tanyakan kepada Yusuf (Kabid Jalan dan Jembatan) nanti ya bang, soalnya saya lupa entah ada anggaran untuk di sana (perbaikan jalan yang rusak sejumlah kecamatan seberang tahun ini) dan saya masih di Jakarta bang”.

Namun, Kabid Jalan dan Jembatan, Yusuf ST saat dihubungi gagal untuk dikonfirmasi mengenai jalan yang rusak tersebut karena seluler yang bersangkutan tidak aktif meski berulang kali dihubungi Kamis (18/5) siang. (cseh)

Teks Foto: Jalan kecamatan seberang Agara rusak parah. Waspada/Seh Muhammad Amin


Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *