KUTACANE (Waspada): Marak gerombolan LSM abal-abal gerilya memeras ke desa-desa, warga sejumlah kecamatan di Kabupaten Aceh Tenggara resah. Ketua APDESI serukan lawan dan laporkan ke Polisi.
Padahal kalau di desa itu dikerjakan swakelola warga, pasti dijalankan apa adanya. Tapi warga desa kadang resah kalau didatangi oknum-oknum dan ditakut-takuti katanya melanggar aturan. Akhirnya jadi mengganggu jalannya proyek.
Yang kami khawatirkan, kalau nanti masyarakat sampai marah dan bertindak, baru tahu rasa mereka. Makanya kami sangat berharap aparat polisi juga bisa mengawasi pergerakan LSM abal-abal seperti itu. Kalau perlu ditangkap saja biar nggak bikin resah masyarakat, kata Ketua DPC APDESI Agara, Nawi Sekedang SE kepada Waspada Selasa, (16/5) sore.
Nawi Sekedang meminta pejabat publik dan masyarakat tidak melayani lembaga swadaya masyarakat (LSM) abal-abal atau palsu yang kerjanya menakut-nakuti masyarakat serta melakukan praktik pemerasan untuk mengeruk kepentingan pribadi.
“LSM abal-abal itu tak usah diapresiasi dan diberi ruang karena tidak penting-penting amat. Mereka yang melakukan praktik seperti itu jelas melanggar hukum, tinggal laporkan saja ke polisi, sebutnya lagi.
Nawi mengimbau pejabat publik dan masyarakat selektif dalam merespons permintaan informasi dari orang aku sebagai Lembaga sosial masyarakat (LSM) harus selektif, jangan mudah percaya,orang-orang bekerja profesional pasti akan menunjukkan identitasnya dan memperkenalkan diri dengan santun,” kata dia.
Ia menambahkan, untuk LSM yang meminta informasi kepada badan publik setidaknya harus bertatap muka, tidak bisa lewat telepon. Legalitas LSM juga harus jelas, misalnya harus jelas akta notaris pendiriannya, ada surat pengakuan dari Kesbang Pol, serta surat izin dari Kementerian Hukum dan HAM, sebut dia.
“Kalau sudah memenuhi persyaratan itu, dan mereka juga profesional, silakan dilayani. Sementara LSM abal-abal, yang tidak jelas legalitasnya, tidak usah dilayani.
Nawi Sekedang meminta kepada Pj Bupati Aceh Tenggara melalui Kesbangpol dan Dinas Kominfo menyampaikan melalui surat edaran kepada semua kalangan pejabat publik agar tidak melayani lembaga swadaya masyarakat (LSM) “abal-abal” atau LSM yang tidak terdaftar pada Kesbangpol Aceh Tenggara, harapnya menambahkan.
Menyikapi hal tersebut, Plt Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Aceh Tenggara, Syahroel Desky, SE, M. Si, kepada Waspada Selasa (16/5) malam mengatakan, guna mengantisipasi adanya oknum LSM yang kerap menakut-nakuti serta melakukan praktik pemerasan. “Kami meminta pejabat ataupun kalangan masyarakat jangan melayani LSM abal-abal, ujarnya.
Menurutnya, LSM abal-abal tersebut adalah LSM illegal dan tidak terdaftar di Kantor Badan Kesbangpol Kabupaten Aceh Tenggara. Bahkan sebut Syahroel, pejabat ataupun kalangan masyarakat dapat berkoordinasi dengan Kesbangpol terkait terdaftar atau tidaknya LSM di kantor badan Kesbangpol.
“Kami terbuka. Jadi bagi pejabat dan masyarakat yang resah terhadap keberadaan LSM bisa melihat datanya di Kesbangpol. Jika tidak tedaftar, bisa dikategorikan illegal dan bisa dilaporkan ke aparat penegak hukum,” sampainya.
Lanjut Syahroel, juga berharap kepada pejabat dan masyarakat untuk tidak takut terhadap oknum LSM yang dimaksud. Meskipun LSM adalah mitra pemerintah, namun tegas Syahroel tupoksi LSM tidak melebihi dari aparat penegak hukum (APH).
“Karena tidak ada hak LSM untuk mengatakan bangunan ini dan itu salah. Karena persoalan itu merupakan kewenangan dari APH, kami mengimbau agar ormas yang ada di Kab.Aceh Tenggara dapat melaporkan keberadaannya dengan melengkapi beberapa persyaratan atau dapat langsung datang ke kantor Badan Kesbangpol agar diterbitkan/dikeluarkan surat keterangan terdaftar,” katanya.
Terkait berapa jumlah Ormas dan LSM yang terdaftar di Kesbangpol? Syahroel menyebut hingga saat ini tercatat hanya ada 36 Organisasi Masyarakat (Ormas), Organisasi Sosial (Orsos) termasuk LSM didalamnya. Selain terdaftar, 36 Ormas/Orsos dan LSM tersebut juga aktif, masa aktif hanya lima tahun.
Di mana penilaian aktif dan tidaknya, terlihat dari laporan yang disampaikan masing-masing organisasi termasuk kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan.
“Laporan itu wajib disampaikan, guna melihat aktif atau tidak suatu organisasi, namun sayangnya masih banyak LSM di Aceh Tenggara tidak malaporkan kegiatan kegiatan yang dilaksanakan,” ujarnya.
Dari sejumlah organisasi yang terdaftar di Kesbangpol misalnya ada pergantian pengurusan. Dimana sebut Syahroel pergantian pengurus tersebut juga wajib disampaikan sehingga bisa dilakukan update data. Itu wajib disampaikan agar dapat diperbarui, sesuai UU no 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan dan Permendagri nomor 56 tahun 2017 tentang pengawasan Organisasi kemasyarakatan, pasal 5 poin 1 menyebutkan bahwa bentuk pengawasan oleh masyarakat dilakukan melalui pengaduan, tandasnya. (cseh)
Teks Foto: Plt Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Aceh Tenggara, Syahroel Desky, SE, M. Si. Waspada/Ist
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.