LHOKSEUMAWE (Waspada): Setelah memenuhi panggilan untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus korupsi yang merugikan negara senilai Rp43 miliar, Selasa (16/5) akhirnya Dirut RS PT. Arun berinisial H ditahan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe.
Pihak Kejari Lhokseumawe telah mengeluarkan penetapan tersangka dan penahanan terhadap H (Direktur PT. RS Arun Lhokseumawe periode 2016- 2023) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tentang adanya dugaan penyalahgunaan kwenangan dan keuangan pada pengelolaan PT. RS Arun Lhokseumawe tahun 2016 hingga 2022.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lhokseumawe Lalu Syaifuddin mengatakan, menurut hasil audit tim auditor ternyata akibat korupsi secara berjamaah, telah mengakibatkan kerugian negara senilai Rp43 miliar.
Disebutkannya, semula sekitar pukul 10.00 WIB tadi, tersangka hadir memenuhi panggilan penyidik Kejari Lhokseumawe untuk dilakukan pemeriksaan di ruang pemeriksaan Kejari Lhokseumawe.
Namun usai menjalani pemeriksaan secara kooperatif akhirnya H langsung diterapkan sebagai tersangka sesuai dengan surat perintah Kajari Lhokseumawe tentang penetapan tersangka dan surat perintah Kajari Lhokseumawe tentang penahanan tersangka.
“Terhitung hari ini, tersangka sudah dititipkan di Lapas Kelas IIA Lhokseumawe sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh untuk menjalani persidangan,” ujarnya.(b09)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.