SIBUHUAN (Waspada): Dua tahun berturut-turut Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Padanglawas (Palas) mengalami defisit, ditambah lagi target Pendapatan Asli Daerah (PAD) tidak tercapai.
Plt. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Padanglawas, Fajaruddin Hasibuan, SE, Selasa (16/5) membenarkan bahwa dua tahun ini Pemkab Palas alami defisit anggaran.
Bahkan defisit anggaran yang terjadi diperparah dengan pencapaian target PAD tahun 2022 hanya sekitar 51 persen dari target yang mencapai Rp94 miliar.
Kondisi ini membuat sejumlah kegiatan proyek fisik tahun 2022 tidak terbayarkan karena terjadinya ketekoran kas tersebut.
Di mana Pemkab Palas terhutang kepada pihak ketiga hingga Rp17 miliar lebih. Menyusul puluhan paket proyek fisik yang sudah dilaksanakan tahun 2022 sampai sekarang belum berbayar.
Bahkan setelah diinventarisir, sekitar Rp24 miliar lebih kegiatan berbayar, termasuk kegiatan fisik sekitar Rp17 miliar, tunjangan pegawai Rp3,2 miliar dan kegiatan operasional kantor Rp3,6 miliar.
Kondisi ini terjadi akibat realisasi PAD, yang beberepa tahun ini tidak memenuhi capaian sesuai target. Apalagi sejak tahun 2019 dibentuknya Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) sampai sekarang tidak pernah berhasil mencapai target PAD.
Sementara sekarang sistem pengelolaan keuangan semakin ketat, di mana dana DAK dan DAU tidak bisa digunakan atau dimanfaatkan ke kegiatan lain, karena alokasi dan penggunaannya harus sesuai ketentuan yang diajukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 212 Tahun 2023.
Sehingga dalam waktu dekat setelah selesai Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari BPK RI Perwakilan Sumut, akan terlihat berapa jumlah defisit anggaran yang sebenarnya, akan dilakukan rapat dengan semua organisasi perangkat daerah (OPD).
Untuk dilakukan landmark atau menandai kegiatan yang tidak urgen. Dengan mengutamakan kegiatan yang sesuai dengan program kegiatan prioritas nasional. Dalam artian dilakukan penghematan anggaran untuk menanggulangi defisit yang terjadi, sekaligus menutupi utang kepada pihak ketiga, jelasnya. (a30/B)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.