SIMALUNGUN (Waspada): Hingga berakhirnya batas waktu pendaftaran, Minggu (14/5/2023) pukul 24:00, Partai Buruh dan Partai Garuda tidak berhasil mendaftarkan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg)-nya ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Simalungun di Pamatangraya.
Komisioner KPU Simalungun Kordiv Parmas dan SDM, Puji Rahmad Harahap, kepada Waspada.id, Senin (15/5), membenarkan bahwa Partai Buruh dan Garuda tidak berhasil mendaftarkan bacalegnya hingga batas waktu pendaftaran berakhir.
Dikatakan, kepengurusan kedua partai (Buruh dan Garuda) sudah datang ke KPU Simalungun tadi malam. Namun berkas daftar bacalegnya tidak diupload di Silon (Sistim informasi pencalonan).
“Sampai batas waktu terakhir, hanya ada 16 Parpol yang mendaftar, sedang dua lagi (Partai Buruh dan Garuda) tidak berhasil mendaftar karena berkas para Bacalegnya tidak diupload di Silon,” ujar Puji Rahmad.
Lebih lanjut Puji mengatakan bahwa sewaktu verifikasi partai beberapa waktu lalu, Partai Buruh dan Garuda merupakan partai yang lolos verifikasi. Sebelumnya juga, pengurus atau penghubung partai telah mengikuti sosialisasi tentang pendaftaran bacaleg dengan sistim Silon.
“Meski demikian, kita belum bisa katakan Partai Buruh dan Garuda tereliminasi atau tidak ikut Pemilu legislatif 2024 di Simalungun. Masih ada Bawaslu,” kata Puji.
Dikatakan, setelah berkas bacalag para parpol diterima, tahapan selanjutnya KPU akan memverifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon legislatif mulai 15 Mei sampai 23 Juni 2023. Kemudian KPU membuka kesempatan untuk pengajuan perbaikan persyaratan bakal calon dari 26 Juni sampai 9 Juli 2023.
Ke 16 partai politik yang telah mendaftarkan bacalegnya antara lain PKB, Gerindra, PDI-P, Nasdem, PKS, Demokrat, Golkar, PSI, Perindo, PAN, Hanura, PPP, PBB, Ummat, PKN dan Gelora.(a27/C).
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.